Pertamina Buka Opsi Operasional SPBU 24 Jam untuk Atasi Antrean BBM di Kaltim

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 18:14 WIB
SPBU di Samarinda.
SPBU di Samarinda.

PROKAL.CO, SAMARINDA — PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan membuka opsi penyesuaian jam operasional stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU, termasuk pelayanan selama 24 jam, untuk membantu mengurai antrean kendaraan yang masih terjadi di sejumlah SPBU di Kalimantan Timur.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan, penyesuaian jam operasional dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan kondisi dan kesiapan masing-masing wilayah.

”Pada prinsipnya kami mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan mengurai antrean di SPBU. Penyesuaian jam operasional, termasuk pelayanan selama 24 jam, tentu dapat menjadi salah satu opsi yang dikaji bersama,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Menurut dia, penerapan operasional 24 jam tidak dapat dilakukan secara seragam di seluruh wilayah. Pengaturannya perlu memperhatikan ketentuan pemerintah daerah, termasuk kebijakan mengenai pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang telah ditetapkan di sejumlah daerah.

Selain jam pelayanan, Pertamina juga perlu menyesuaikan pola penyaluran BBM secara keseluruhan. Hal itu mencakup ketersediaan alokasi BBM, pengiriman dari fuel terminal, kesiapan personel, sarana operasional SPBU, hingga pengawasan apabila pelayanan diperpanjang hingga malam hari.

”Prinsipnya adalah bagaimana penyesuaian pelayanan tersebut dapat berjalan efektif dan tetap menjaga penyaluran BBM agar tertib, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Edi.

Edi mengatakan, antrean di SPBU dapat dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya peningkatan konsumsi masyarakat dan pola kedatangan konsumen yang terkonsentrasi pada waktu tertentu.

Selain itu, terdapat pergeseran konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi. Menurut Pertamina, pergeseran tersebut dipengaruhi oleh perbedaan harga antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi.

Kondisi itu membuat penanganan antrean tidak cukup hanya dengan memperpanjang jam operasional SPBU. Pengaturan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi juga perlu diperkuat agar distribusi tetap sesuai dengan peruntukannya.

”Karena itu, setiap penyesuaian jam operasional perlu dikoordinasikan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, sehingga antara kebutuhan pelayanan, ketersediaan produk, dan pola suplai dapat berjalan selaras,” kata Edi.

Pertamina, lanjut dia, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menentukan pola pelayanan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah di Kalimantan Timur.  Pertamina berharap pengaturan tersebut dapat menjaga pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung tertib dan tepat sasaran. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
spbu SPBU Balikpapan