Karhutla Berulang, 69 Persen Kebakaran di Kaltim Terjadi di Wilayah Konsensi

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Senin, 26 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Diskusi media daring bertajuk “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan”, Minggu (25/10/2026).
Diskusi media daring bertajuk “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan”, Minggu (25/10/2026).

PROKAL.CO, SAMARINDA — Sepuluh tahun setelah Indonesia mengesahkan Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berulang di Kalimantan. Di Kalimantan Timur, sekitar 69 persen dari total 16.865 hektare lahan yang terbakar sepanjang 2026 berada di wilayah konsesi 172 perusahaan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa komitmen penurunan emisi dan pengendalian perubahan iklim masih menghadapi persoalan mendasar, terutama dalam tata kelola lahan, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum. Di tengah kebakaran yang berulang, masyarakat juga harus menanggung dampak kesehatan, lingkungan, dan ekonomi akibat paparan asap.

Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur Buyung Marajo mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman api dan bantuan darurat. Pemerintah perlu memastikan kebijakan pencegahan berjalan efektif, data perizinan terbuka, dan perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar menjalani pemeriksaan serta audit lingkungan.

Kebakaran lahan di Kaltim.
Kebakaran lahan di Kaltim.

“Penanganan krisis ini tidak cukup dengan pemadaman, tidak cukup dengan pembagian sembako, tidak cukup dengan pembagian masker. Yang diperlukan adalah keberpihakan kebijakan pada keselamatan rakyat melalui pencegahan, transparansi, dan penegakan hukum,” kata Buyung. 

Buyung mengatakan hal ini dalam diskusi media daring bertajuk “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan”, Minggu (25/10/2026).

Diskusi yang diselenggarakan Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan itu juga menghadirkan perwakilan organisasi masyarakat sipil dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Para pembicara menilai, berulangnya karhutla perlu dilihat sebagai persoalan struktural yang berkaitan dengan penguasaan lahan, kebijakan pembangunan, dan lemahnya akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.

Buyung menyebutkan, berdasarkan catatan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat, sekitar 16.865 hektare lahan terbakar di Kalimantan Timur sepanjang 2026. Dari luasan tersebut, sekitar 11.600 hektare atau 69 persen berada di wilayah konsesi 172 perusahaan.

Pada saat yang sama, data Dinas Kesehatan Kalimantan Timur mencatat lebih dari 228.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sembilan kabupaten dan kota. Kasus terbanyak tercatat di Samarinda dan Kutai Kartanegara.

Buyung mengingatkan, angka ISPA tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena penyakit itu memiliki beragam penyebab. Meski demikian, tingginya jumlah kasus yang berlangsung bersamaan dengan memburuknya kualitas udara akibat karhutla perlu menjadi perhatian pemerintah, khususnya dalam memastikan perlindungan kesehatan warga.

Menurut dia, kebijakan penanganan karhutla harus disertai jaminan anggaran untuk layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan perlindungan sosial. Kelompok rentan yang terdampak asap juga memerlukan layanan kesehatan yang memadai dan terukur.

Pokja 30 turut mendesak pemerintah membuka data luas kebakaran, lokasi konsesi yang terdampak, serta identitas perusahaan pemegang izin. Informasi tersebut diperlukan agar publik dapat menilai sejauh mana pengawasan pemerintah dan kepatuhan perusahaan dalam mencegah kebakaran.

Buyung menilai, persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari tata kelola industri ekstraktif yang mencakup pertambangan batubara, minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit, serta kehutanan.

“Di sektor ekstraktif selalu ada empat K: korupsi, kerusakan, konflik, dan kriminalisasi,” ujarnya.  Ia menambahkan, keterbukaan anggaran kebencanaan juga diperlukan agar penggunaan dana publik dapat diawasi. Menurut dia, pemerintah perlu melakukan audit lingkungan terhadap konsesi yang terbakar dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur Fathur Roziqin Fen menyoroti ketimpangan antara kewenangan pengelolaan izin dan tanggung jawab penanganan kebakaran.

Menurut Fathur, wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), yang kewenangannya berada di pemerintah pusat, menjadi salah satu wilayah dengan titik api terbanyak dan luasan kebakaran terbesar di Kalimantan Timur. Namun, beban pemadaman dan pembiayaannya juga harus ditanggung pemerintah daerah.

Ia menilai, persoalan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan hubungan kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Penanganan kebakaran, kata dia, tidak boleh berhenti pada pemadaman, tetapi harus diikuti evaluasi kebijakan perizinan dan penelusuran pihak yang bertanggung jawab.

Sepuluh tahun setelah Persetujuan Paris, menurut Fathur, berbagai komitmen iklim pemerintah, termasuk target kontribusi penurunan emisi nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dan target FOLU Net Sink 2030, harus dibuktikan melalui keputusan nyata.

Publik, lanjutnya, perlu memperoleh informasi tidak hanya mengenai jumlah titik api dan luas lahan terbakar, tetapi juga mengenai penguasaan lahan, pemilik manfaat perusahaan, serta tindak lanjut hukum terhadap kebakaran di wilayah konsesi.

Persoalan serupa terjadi di Kalimantan Barat. Manajer Training and Learning Center Gemawan Arniyati memaparkan, sejak Juli 2026, sekitar 40.000 hektare lahan terbakar di provinsi tersebut, dengan titik api terkonsentrasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Berdasarkan catatan Gemawan, lebih dari 70 persen kebakaran terjadi di lahan konsesi, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang belum beroperasi. Sementara itu, indeks kualitas udara di Pontianak dalam beberapa hari terakhir dilaporkan berada pada kisaran 400-500.

Kajian CELIOS memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalimantan Barat mencapai Rp 5,4 triliun hingga Rp 5,6 triliun dalam sebulan, mendekati besaran APBD provinsi tersebut.

Arniyati mengatakan, dampak kebakaran tidak hanya tercermin dalam kerugian ekonomi makro. Rumah tangga juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli masker, memperoleh layanan kesehatan, dan menyediakan akses internet bagi anak-anak yang terpaksa belajar dari rumah.

Menurut dia, masyarakat tidak seharusnya terus dibebani tanggung jawab untuk beradaptasi terhadap bencana yang berulang, sementara pencegahan dan pengawasan belum menunjukkan hasil memadai.

Gemawan mendorong pemerintah menjadikan peta risiko karhutla sebagai dasar perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Organisasi tersebut juga mengusulkan dasbor informasi publik yang mengintegrasikan data titik panas, luas lahan terbakar, wilayah gambut, HGU dan konsesi, kualitas udara, serta perkembangan penegakan hukum.

Selain mendesak pengawasan konsesi, organisasi masyarakat sipil mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan peladang tradisional dan masyarakat adat sebagai kambing hitam karhutla.

Direktur Perkumpulan PADI Kalimantan Timur Among mengatakan, praktik berladang dalam tradisi masyarakat adat memiliki tahapan dan aturan yang mengutamakan kehati-hatian, mulai dari persiapan lahan hingga pembakaran terkendali di area terbatas.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa gerakan masyarakat sipil perlu mengakui kemungkinan adanya pembakaran yang dilakukan dengan mengatasnamakan masyarakat. Karena itu, setiap kasus perlu diperiksa berdasarkan fakta dan konteksnya, bukan dengan menggeneralisasi praktik perladangan tradisional sebagai penyebab utama kebakaran.

Arniyati menambahkan, pilihan komoditas yang terbatas dan dominasi pasar kelapa sawit turut memengaruhi keputusan ekonomi sebagian peladang. Menurut dia, persoalan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari struktur ekonomi dan tata kelola lahan yang lebih luas.

PADI bersama sejumlah pihak mendorong agar wilayah masyarakat adat yang telah diakui di Kalimantan Timur diakomodasi dalam rencana tata ruang wilayah provinsi.

Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan mendesak pemerintah pusat dan daerah, DPR, serta aparat penegak hukum mengubah pendekatan penanganan karhutla dari respons darurat menjadi pencegahan berbasis lanskap.

Koalisi meminta setiap titik api di wilayah konsesi diverifikasi dan ditindaklanjuti, disertai keterbukaan informasi mengenai pemegang izin, hasil pemeriksaan, serta sanksi administratif maupun proses hukum. Pemerintah juga didesak membuka informasi pemilik manfaat perusahaan agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada badan usaha semata.

Selain audit lingkungan dan evaluasi kepatuhan perusahaan, koalisi meminta anggaran kebencanaan dibuka untuk pengawasan publik. Perlindungan kesehatan warga, dukungan terhadap Masyarakat Peduli Api di tingkat desa, serta pemulihan ekosistem gambut juga dinilai perlu menjadi bagian dari kebijakan pencegahan.

Koalisi menegaskan, komitmen iklim tidak cukup diukur melalui dokumen dan target penurunan emisi. Pelaksanaannya perlu terlihat dalam pengawasan izin, penataan ruang, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat yang terdampak.

Satu dekade setelah Persetujuan Paris, berulangnya karhutla di Kalimantan menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan iklim tidak hanya ditentukan oleh target yang ditetapkan, tetapi juga oleh kemampuan negara mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan tindakannya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
karhutla kaltim