SAMARINDA – Mewujudkan pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dengan membangun sistem pengawasan dan aturan yang ketat. Integritas aparatur dalam menjalankan tugas, mengambil keputusan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik.
Komitmen tersebut diperkuat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Samarinda secara daring, Jumat (6/11/2026). Kegiatan yang diselenggarakan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda ini menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, dan Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Siti Noor Aini, sebagai narasumber.
Dalam arahannya, Neneng menegaskan bahwa integritas dan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK harus menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan. Ia juga memperkenalkan formula edukatif KPK, yakni “Jumat Bersepeda KK”, yang merangkum sembilan nilai antikorupsi: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
“Integritas bukan sekadar slogan, tetapi harus tercermin dalam sikap dan perilaku kita sehari-hari. Saya ingin seluruh ASN benar-benar menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam bekerja, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus terjaga,” Ungkap Neneng.
Sementara itu, Siti Noor Aini memberikan pemahaman mengenai aspek regulasi melalui pembahasan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Prinsip Pelaporan Gratifikasi. Ia menjelaskan kewajiban pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Selain itu, Pasal 4A mengakomodasi pelaporan resmi atas penolakan gratifikasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas aparatur.
“Setiap ASN perlu memahami bahwa gratifikasi bukan persoalan sepele. Penerimaan maupun penolakan gratifikasi harus disikapi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan,” Jelas Siti.
Lebih lanjut, Siti juga memaparkan ketentuan Pasal 17 mengenai batas waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari kerja. Apabila batas waktu tersebut terlewati, barang gratifikasi dapat ditetapkan menjadi milik negara, tanpa menghapus kemungkinan penerapan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain aspek regulasi, sosialisasi turut membahas teori Fraud Triangle yang mengidentifikasi tiga faktor pemicu kecurangan, yakni tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization). Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap potensi penyimpangan perlu diikuti langkah pencegahan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan sebagai tiga pilar utama pemberantasan korupsi.
Menutup kegiatan, Neneng mengingatkan seluruh jajaran Sekretariat Daerah agar menjadikan integritas sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif. Ia berharap materi sosialisasi dapat diterapkan secara konsisten dalam setiap proses pelayanan dan pengambilan kebijakan. “Mari kita membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab. Pegang prinsip bekerja dari hati, dengan hati, dan hati-hati. Dengan begitu, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan bebas dari korupsi,” Tutupnya. (adv/diskominfo/smd)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co