PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera melakukan rotasi kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengungkapkan saat ini prosesnya tengah berlangsung dengan pembentukan panitia seleksi (pansel).
“Sementara akan kita lakukan rotasi kepala OPD dalam waktu dekat ini. Kita persiapkan panitia seleksinya,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh kepala dinas akan mengikuti tahap wawancara, sebagai bagian dari proses rotasi internal.
Ia memastikan, meski hanya rotasi, tahapan tetap dijalankan dengan menggunakan pansel.
Muhammad Said menjelaskan, tahapan rotasi sudah mulai berjalan.
Pihaknya telah mengajukan izin dan tinggal menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta gubernur Kaltim.
Setelah itu, proses akan dilanjutkan ke tahap rekam jejak dan uji kompetensi.
Diketahui, terdapat nomenklatur yang mengatur kepala daerah yang baru menjabat, baru bisa melakukan pengangkatan jabatan tinggi ataupun rotasi, enam bulan setelah dilantik.
Namun, pemerintah mempertimbangkan kelonggaran dengan memberi izin atau rekomendasi terhadap pengajuan yang dilakukan daerah.
“Tetap menunggu enam bulan. Tapi memang bisa diajukan, sekarang kan menggunakan permohonan semuanya. Kalau ada persetujuan, kita proses,” tegasnya.
Muhammad Said juga menyampaikan, rotasi ini merupakan langkah awal.
Setelah proses ini rampung, barulah pengajuan untuk pengisian jabatan-jabatan kosong akan dilakukan.
“Ini baru rotasi. Nanti setelah rotasi, kita baru ajukan untuk jabatan-jabatan kosong,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyampaikan harapannya terkait rotasi pejabat ini.
Ia menekankan pentingnya menempatkan pejabat yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai.
“Saya berharap mutasi nanti menempatkan kepala dinas yang punya pemahaman dan kompetensi yang baik, agar bisa menjalankan tugasnya secara efektif,” ucap Dedy.
Ia juga menilai, proses evaluasi terhadap para kepala dinas merupakan tanggung jawab kepala daerah.
“Itu tinggal bupati dan wakil bupati yang harus bisa menilai dinas mana saja yang harus dievaluasi,” tuturnya. (sen/far)