• Senin, 22 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial pada Jasa Konstruksi

Photo Author
- Sabtu, 23 Desember 2023 | 14:08 WIB
FOTO BERSAMA: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau Sonny Alonsye bersama Asisten II Setkab Berau Ilyas Natsir saat sosialisasi program jaminan ketenagakerjaan dengan jasa konstruksi.
FOTO BERSAMA: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau Sonny Alonsye bersama Asisten II Setkab Berau Ilyas Natsir saat sosialisasi program jaminan ketenagakerjaan dengan jasa konstruksi.

TANJUNG REDEB - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Berau kembali menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan segmen jasa konstruksi, sesuai Permenaker Nomor 5 tahun 2021 di ruang RPJMD Bapelitbang, Tanjung Redeb, Jumat (22/12).

Kegiatan yang dibuka Asisten II Setkab Berau itu bertujuan untuk mengingatkan para pelaku jasa konstruksi, agar mendaftarkan semua pekerja proyeknya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Sonny Alonsye mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman penyedia jasa konstruksi mengenai pentingnya mendaftarkan para pekerja konstruksi sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Karena pendaftaran proyek ke BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023 rendah dibandingkan pada tahun 2022.

"Di tahun 2022 jumlah proyek jasa konstruksi yang didaftarkan kepada kami ada sebanyak 1.474, sedangkan di tahun 2023 hanya 946 proyek saja," ujar Sonny kepada Berau Post.

Setelah terbit surat perintah kerja (SPK), ia menyebut seharusnya paling lambat 14 hari kerja, para penyedia jasa konstruksi sudah mendaftarkan proyek dan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Serta membayar iuran proyek jasa konstruksi kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selama ini lanjut Sonny, penyedia jasa konstruksi hanya melampirkan SPK saja tidak disertai dengan jumlah pekerja yang bekerja di proyek, satuan upah, dan tidak melampirkan nama tenaga kerja di proyek. Sehingga hal ini bisa berdampak pada kevalidan data yang akan diproses.

"Jadi yang dilampirkan para penyedia jasa konstruksi ini hanya jumlah saja, tidak dilengkapi data diri pekerja," ungkapnya.

Kendati itu, ia menegaskan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada penyedia jasa konstruksi untuk mengetahui alur pendaftaran yang benar dan tepat. Sesuai Permenaker Nomor 5 tahun 2021 dan pentingnya pekerja proyek terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Bisa kita lihat bahwa pekerja kontraktor ini memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi. Padahal pendaftaran cukup mudah, melalui elektronik seperti WhatsApp, email ataupun datang langsung ke kantor kami," bebernya.

"Sedangkan untuk nominal iuran yang harus dibayar berdasarkan nilai kontrak atau nilai proyek. Jadi tidak dipungut per orang per bulan, dengan nilai proyek dengan pertanggungan selama periode proyek itu berjalan," sambungnya.

Sonny mengungkapkan ada dua program yang akan didapat pekerja, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Para penyedia jasa konstruksi ini juga dimintai menyertakan upah kuli maupun pekerja proyek, karena berkaitan dengan santunan yang akan diberikan nantinya kepada mereka atau ahli warisnya.  Karena jumlah santunan berdasarkan upah yang diterima para pekerja tersebut.

"Contohnya, santunan tidak mampu bekerja bisa mendapatkan santunan 100 persen upah. Santunan kecelakaan kerja sampai meninggal dunia 48 kali upah yang diterima, santunan cacat tetap sebanyak 56 kali upah," katanya.

Lewat sosialisasi ini, ia berharap bisa lebih meningkatkan lagi para penyedia jasa konstruksi untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan tidak hanya jasa konstruksi saja, penyedia barang dan jasa juga bisa mendaftarkan diri kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah diatur dalam peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021.

"Dalam peraturan tersebut mengatakan tentang pedoman pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X