BATULICIN - Pemkab Tanbu kembali menjadi kabupaten favorit dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Daerah yang kaya sumber daya alam itu kembali memberikan kepada pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga honorer tahun ini. Besaran THR yang diberikan 1 bulan gaji.
Bukan hanya THR, para tenaga honorer juga mendapatkan gaji ke-13. "Juga satu bulan gaji untuk THR dan gaji 13," kata Sekda Tanbu H Rooswandi Salem, kemarin.
Selain PTT dan tenaga honorer, Pemkab Tanbu juga memberikan THR dan gaji 13 kepada PNS sebesar 1 bulan gaji. Aturan yang dipakai mengacu kepada pemerintah pusat.
---
Daerah lain semisal Hulu Sungai Selatan (HSS), seperti tahun sebelumnya juga tidak membayarkan THR untuk tenaga honorer. “Tidak ada (THR,red),” sebut Kepala Badan keuangan Daerah (Bakeuda) HSS, M Noor. Dia bahkan mengatakan pencairan THR bagi ASN saat ini pun belum bisa dipastikan waktunya.
Memang ada kabar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) bakal cair 24 Mei mendatang, tapi bagi pemerintah kabupaten HSS hal tersebut belum bisa dipastikan mengingat berdasarkan PP No 35 dan 36 Tahun 2019, pembayaran gaji 13 dan THR yang dibebankan pada APBD, diatur melalui Perdaaturan daerah. “Belum pasti karena masih menunggu penyelesaian Perda tentang pembayaran THR,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (13/5) kemarin.
Sekda Kotabaru Said Akhmad mengatakan hal tersebut sebenarnya kurang realistis. "Kalau disusun lagi Perda akan memakan waktu, tidak memungkinkan membagi gaji 13 dan THR sesuai keputusan Presiden itu," ujarnya.
Dia mengatakan, mereka menunggu keputusan pemerintah pusat selanjutnya. "Hari ini tadi, Kemenpan RB mengundang kementerian-kementerian lain. Untuk membahas lagi soal aturan teknis pembayaran gaji 13 dan THR," paparnya.
---
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, sebagaimana gaji, pemberian THR juga bergantung pada TMT (terhitung mulai tanggal) dan SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas). Jika kedua administrasi tersebut sudah keluar, maka hak keuangan sudah bisa disalurkan.
“Jika TMT dan SPMT sebelum 24 Mei 2019, maka dapat THR dan gaji ke-13,” ujarnya, (12/5). Soal berapa instansi yang belum menyelesaikan TMT dan SPMT, Ridwan belum bisa menjabarkan. Pasalnya, SPMT sendiri bergantung pada kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi. Yakni Menteri di instansi kementerian, dan kepala daerah di instansi pemerintah daerah.
Sementara itu, pemerintah telah mengeluarkan landasan hukum sekaligus petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2019. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit dan pensiunan.
Di situ dijelaskan, besaran THR yang diberikan kepada PNS meliputi meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi pensiun PNS, besaran THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK tersebut.
Sementara untuk waktu pencairannya, PMK tersebut mewajibkan THR untuk PNS dan pensiunan wajib dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dengan demikian, jika hari raya jatuh pada tanggal 5 Juni 2019, maka THR baru bisa dibayarkan pada Senin 27 Mei 2019.