• Senin, 22 Desember 2025

H-7 Lebaran, THR Harus Sudah Cair

Photo Author
- Rabu, 28 April 2021 | 13:10 WIB
WAJIB THR: Buruh di Banjarmasin sepulang kerja. Pemerintah memberikan tenggat waktu pencairan bagi perusahaan: paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. | FOTO: IST
WAJIB THR: Buruh di Banjarmasin sepulang kerja. Pemerintah memberikan tenggat waktu pencairan bagi perusahaan: paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. | FOTO: IST

Dia menyatakan pekerja berhak mendapatkan THR dengan besaran satu bulan upah. Ini khususnya bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Sementara, pekerja dengan masa waktu kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

"Tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan, di mana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," kata Indah.

Indah menambahkan untuk pekerja yang bekerja harian, upah satu bulan dihitung dengan dua ketentuan. Ketentuan itu memiliki masa kerja 12 bulan dan masa kerja kurang dari 12 bulan. (ris/ran/ema)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X