Kepala Cabang PT BNI (Persero) Balikpapan Bintara mengatakan relaksasi kredit sudah ditetapkan kepada mereka yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. Itu searah dengan kebijakan pusat. “Kalau kesulitan baru dikasih. Kita pasti cek dulu. Analisa kesulitannya seperti apa dan sebagainya,” katanya.
Bintara menjelaskan hingga saat ini pembayaran cicilan masih berjalan seperti biasa. “Sampai awal bulan ini yang ajukan keringanan kredit belum ada,” jelasnya. Semua kebijakan ia sebutkan dari pusat. Untuk KPR atau kredit kepada pengembang, paling tidak memang hanya penurunan bunga, tidak bisa langsung bank meniadakan atau menghapus kewajiban debitur. “Kami juga harus memikirkan cash flow. Kondisi saat ini juga memukul kami,” ungkapnya. (ctr/aji/ndu2/k18)