• Penghapusan pajak daerah yang meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta tidak ada kenaikan NJOP.
• Penurunan tarif beban puncak dan penghapusan beban biaya minimal bulanan PLN (listrik) dan PDAM (air) untuk hotel, mal, dan perkantoran.
• Penundaan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 dan 72 supaya perusahaan real estat dapat berkonsentrasi pada penyehatan perusahaan dan proyek.