• Senin, 22 Desember 2025

Saatnya Berburu Rumah Impian, Harga Disebut Turun hingga 10 Persen

Photo Author
- Rabu, 3 Maret 2021 | 14:00 WIB
Hingga Agustus mendatang pemerintah memberikan stimulus pada sektor properti berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak atau susun di bawah Rp 2 miliar.
Hingga Agustus mendatang pemerintah memberikan stimulus pada sektor properti berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak atau susun di bawah Rp 2 miliar.

Masyarakat yang sudah menabung untuk mendapatkan hunian impian bisa merealisasikannya tahun ini. Sebab hingga Agustus mendatang pemerintah memberikan stimulus pada sektor properti berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak atau susun di bawah Rp 2 miliar.

 

BALIKPAPAN - Wakil Ketua Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Balikpapan Andi Arief Mulya Dwi Hartono mengatakan, relaksasi perpajakan termasuk dalam bentuk insentif PPN ini merupakan salah satu usulan pihaknya untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Sebab, permintaan disebutnya sempat mati suri. Bukan hanya pada masa pandemi, tapi sejak industri batu bara anjlok pada 2015-2016 lalu.

Dia pun mengapresiasi pemerintah yang menampung usulan itu. Dengan sejumlah insentif yang ada, ia yakin sektor properti bisa tumbuh positif tahun ini. "Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah. Setelah sebelumnya ada kebijakan untuk DP boleh 0 persen, sekarang ada relaksasi perpajakan," ujarnya, Selasa (2/3).

Menurutnya, insentif ini bisa mendongkrak penjualan stok rumah yang siap huni. Namun secara keseluruhan, insentif ini tidak akan signifikan mendongkrak pertumbuhan sektor properti tahun ini. "Kalau untuk penjualan stok rumah mungkin berhasil. Namun, kalau untuk secara keseluruhan (pertumbuhan sektor properti) tidak kena sasaran," ungkapnya.

Kata dia, insentif PPN di sektor properti berbeda dengan insentif PPnBM pada mobil yang produknya sudah ada dan siap untuk dijual. Sedangkan pada rumah, pembangunan untuk segmen harga tersebut bisa memakan waktu 5-6 bulan. "Kalau rumah sampai Rp 2 miliar enggak mungkin 3 bulan jadi. Memang membantu untuk menjual stok, tapi enggak untuk sektor properti secara keseluruhan," tegasnya.

Sayang, dia belum bisa membeberkan sejauh mana dampak insentif PPN tersebut dalam penurunan harga rumah. Pihaknya masih menunggu detail teknis terkait PPN. Pada awal tahun ini belum ada geliat properti dan ditargetkan pada tahun ini penjualan naik 20 persen dari realisasi 2020. Namun, dia tidak merinci berapa jumlah realisasi tersebut.

“Kami target naik 20 persen untuk tahun ini,” ungkapnya. Adapun strategi penjualan yang akan dilaksanakan pada tahun ini adalah kemudahan uang muka serta gimmick yang bisa menjadi daya tarik konsumen. “Keringanan yang diberikan pemerintah tentu kami harapkan bisa membantu,” tuturnya.

Ketua REI Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, kebijakan pusat sering kali tidak diikuti oleh pemangku kebijakan di daerah. Beberapa stimulus yang diterapkan pemerintah pusat perlu perhatian agar penerapannya bisa dilakukan di daerah. Contohnya DP 0 persen untuk KPR, ternyata banyak bank pelaksana yang tidak menerapkan itu, dengan alasan belum ada arahan dari bank pusat.

“Kita konfirmasi ke bank di sini, ternyata belum bisa melakukan DP 0 persen akibat belum ada petunjuk teknis dari bank pusat,” jelasnya. Beberapa pemangku kebijakan ini memerlukan surat edaran untuk bisa menerapkan, termasuk petunjuk teknisnya. Sehingga stimulus ini tidak bisa cepat dirasakan oleh konsumen. Semestinya edaran untuk para pemangku kebijakan ini sudah dilakukan.

“Jika DP 0 persen dari KPR saja belum bisa diterapkan oleh perbankan, begitu juga untuk pembebasan PPN perumahan di bawah Rp 2 miliar tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan itu sama seperti DP 0 persen. Apa di daerah pelaksanaannya bisa terjadi atau terhambat. “Kira-kira dari Dirjen Pajak hingga pelaksana pajak di daerah sudah mendapat edaran agar bisa melaksanakan itu. Jangan sampai aturan ini membuat para pengembang sudah menurunkan harga jual, tapi ternyata tetap ditagih PPN tadi,” katanya.

Namun semua kembali pada pengembang masing-masing. Karena secara hitungan, kalau PPN dihilangkan seharusnya harga jual bisa berkurang 10 persen dari harga saat ini, di luar rumah subsidi. Sebab untuk rumah subsidi memang tidak ada PPN 10 persen.

Ini berarti menjadi sisi positif para konsumen, sebab ada semacam diskon. Tapi, kembali pada kebijakan pengembang masing-masing, bisa juga ini peningkatan marketing. “Kita kembalikan pada strategi penjualan masing-masing pengembang, namun tetap harus dipastikan dulu aturan ini benar-benar berjalan atau tidak. Jangan sampai sudah menurunkan harga ternyata tetap ditagih pajak, otomatis kerugian akan ditanggung pengembang,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X