• Senin, 22 Desember 2025

Kaltim Kembangkan 2.320 Hektare Lahan Perkebunan, 100 Ha untuk Kakao

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 31 Januari 2024 | 08:46 WIB
Ilustrasi kakao
Ilustrasi kakao

 

SAMARINDA–Perluasan komoditas perkebunan terus dilakukan. Mulai intensifikasi lahan, sampai peremajaan. Pengoptimalan lahan ini dilakukan agar sejalan dengan penambahan produksi yang ditargetkan terus meningkat. Untuk itu, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menargetkan pengembangan perkebunan rakyat tahun ini mencapai 2.320 hektare (ha).

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, pembangunan perkebunan saat ini terus ditingkatkan melalui pembangunan perluasan komoditas, serta peningkatan produktivitas. Di antaranya rehabilitasi dan peremajaan di kabupaten dan kota. “Ini yang kita targetkan ke depan bisa mengangkat nilai tukar petani ke depannya,” ujarnya, Senin (29/1).

Baca Juga: Kaltim Target Kembangkan 2.000 Hektar Perkebunan Rakyat

Dia menjelaskan, dari total 2.320 ha mencakup penambahan areal tanaman perkebunan sebesar 470 ha terdiri dari kakao 100 ha, karet 100 ha, kelapa sawit 100 ha, lada 50 ha, pala 50 ha, aren 25 ha, kopi 20 ha, dan kakao Mahakam Ulu 25 ha.

Pemeliharaan atau intensifikasi tanaman perkebunan 1.950 ha terdiri dari kakao 100 ha, karet 200 ha, kelapa sawit 300 ha, lada 150 ha, kelapa dalam 100 ha, pala 50 ha, aren 50 ha, dan kepala sawit (MP) 1.000 ha. Sementara itu, peremajaan tanaman perkebunan 350 ha terdiri dari karet 300 ha dan kakao 50 ha. Selanjutnya rehabilitasi tanaman perkebunan 50 ha.

Baca Juga: Ketimpangan Ekonomi Picu Konflik Perkebunan di Kalteng

“Peremajaan lahan, peningkatan produktivitas menjadi fokus. Tentunya hal ini akan berdampak langsung juga dengan petani di Kaltim,” katanya. Tahapan permohonan bantuan pengembangan dimulai dari proposal kelompok tani. Permohonan diserahkan ke dinas yang membidangi perkebunan dan diverifikasi. Setelah diverifikasi, permohonan diserahkan ke Dinas Perkebunan Kalimantan Timur.

Proses berlanjut dengan verifikasi CP/CL, jika tidak sesuai dengan tugas dan fungsi CP/CL perkebunan, permohonan tidak dapat diterima. CP/CL berkaitan dengan pengurus ada, area ditunjuk memiliki legalitas, tahapan di luar kawasan hutan, inilah hal-hal yang harus diverifikasi dengan baik. Langkah berikutnya mencakup pengadaan barang/jasa dan penyerahan bantuan ke kelompok tani/gabungan kelompok tani.

“Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong perkembangan budidaya perkebunan rakyat, kami terus memberikan perhatian terhadap peran kelembagaan petani dengan memberikan dorongan dan motivasi untuk mengembangkan usaha mereka,” pungkasnya. (ndu/k8)

Catur Maiyulinda

@caturmaiyulinda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X