PALANGKA RAYA-Kekayaan sumber daya alam (SDA) di Kalteng disinyalir masih belum bisa menyejahterakan masyarakat yang tinggal di wilayah setempat. Lazim ditemukan ketimpangan ekonomi yang dipicu oleh penguasaan SDA oleh segelintir orang saja. Fenomena ini mewujud dalam konflik agraria, khususnya pada sektor perkebunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rizky R Badjuri mengungkapkan, pada tahun 2022 hampir ada 21 konflik perkebunan yang berhasil diselesaikan. Menurut Rizky, hampir tidak ada penyelesaian konflik yang mendekati peraturan. Sebab, jika mempertimbangkan dari aturan, kesejahteraan masyarakat akan sulit didapat.
“Kalau dari segi peraturan memang tidak bisa, akhirnya kami membicarakan dengan musyawarah mufakat, hampir 80-90 persen persoalan konflik itu bisa dapat titik temunya,” kata Rizky saat memberikan paparan dalam rapat koordinasi kelembagaan adat dayak se-Kalteng tahun 2023 di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Kamis (28/12).
Menurut Rizky, dalam aturan terbaru yang berkaitan dengan regulasi kebun masyarakat, hampir tidak menggunakan istilah plasma. Tetapi diganti dengan bahasa yang lain. Namun penggunaan istilah plasma merupakan istilah yang sudah umum digunakan yang merujuk pada kemitraan kebun masyarakat dari suatu korporasi.
Hingga kini, persoalan konflik agraria yang dipicu oleh kemitraan plasma di Kalteng masih terjadi. Konflik ini umumnya bermula dari berbagai aksi yang diduga sebagai bentuk penjarahan oleh masyarakat terhadap suatu kebun milik korporasi. Menurut Rizky, penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat berawal dari ketimpangan ekonomi yang dialami oleh masyarakat di sekitar area kebun sawit perusahaan.
“Yang dikatakan penjarahan itu timbul sebagai akibat dari ketimpangan (ekonomi, red) yang ada di masyarakat dengan perusahaan yang ada di sekitar kebun,” ujarnya.
Rizky mengatakan, ada dua permasalahan yang melatarbelakangi timbulnya konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan di Kalteng. Yakni karena lahan dan non-lahan. Pada persoalan lahan, maka lazimnya adalah permasalahan klaim lahan yang ada di masyarakat.
Persoalan ini bisa timbul karena belum dilakukannya ganti rugi lahan atau ganti rugi tanam tumbuh tetapi usaha perkebunan perusahaan sudah beroperasi. Selain itu, konflik akibat lahan juga terjadi karena adanya masyarakat yang merasa tanah mereka diambil alih oleh perusahaan perkebunan. Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) santer menjadi perdebatan ketika masyarakat menuntut hak kebun kemitraan ke perusahaan.
“HGU bukan produk dari dinas perkebunan, tapi dari BPN. Bulan Agustus kemarin, angka kelola sawit secara nasional tengah diaudit, sekarang kami sedang menunggu hasil audit,” katanya. Rizky menegaskan jangan sampai ada lagi korban yang timbul akibat dunia investasi perkebunan di Kalteng.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng Agustan Saining menjelaskan, sebagian besar kawasan kebun di Kalteng berasal dari kawasan hutan yang sudah dilakukan pelepasan kawasan. Ia tak menampik masih adanya kebun sawit perusahaan yang terbangun dalam kawasan hutan.
Padahal, menurut regulasi yang berlaku, perusahaan bisa membangun kebun sawit di areal yang sudah dilakukan pelepasan status kawasan. Jika masih ada kebun yang berdiri di dalam kawasan hutan, maka dianggap masih ilegal.
“Pada kriteria legal dan ilegalnya kebun, dalam Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), karena untuk kepentingan negara mengambil Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perkebunan, bahkan yang berada di luar areal pun mau dilegalkan dari aturan hukum dengan perusahaan yang harus membayar denda yang sudah diatur kementerian,” jelasnya.
Namun, tidak ada konsekuensi hukum dari terbangunnya kebun di atas kawasan hutan oleh perusahaan. Korporasi hanya diminta membayar ganti rugi sesuai dengan besaran yang diatur oleh kementerian untuk mendongkrak PNBP dari sektor itu.
“Ada yang memang posisinya di luar areal, tetapi pemerintah sendiri memberikan peluang untuk dilegalkan, setelah dilakukan verifikasi mereka membayar denda, lalu diberikan izin oleh kabupaten,” tambahnya.