• Minggu, 21 Desember 2025

Dag Dig Dug..!! Perkara Tambang Rp1,3 Triliun di Kalteng Bisa Seret Tersangka Baru

Photo Author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 09:45 WIB
Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi, saat memimpin penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan tipikor sektor pertambangan, baru-baru tadi. (istimewa/Kejati Kalteng)
Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi, saat memimpin penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan tipikor sektor pertambangan, baru-baru tadi. (istimewa/Kejati Kalteng)

 

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM) dan menyeret pejabat pemerintah provinsi setempat. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,3 Triliun.

Dua tersangka telah ditetapkan pada Kamis (11/12) malam, yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng berinisial VC, dan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, didampingi Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa penyidikan dan pengembangan kasus ini masih terus berlangsung.

“Apabila nanti dalam pengumpulan alat bukti ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin akan ada tersangka berikutnya. Mohon bersabar tim masih terus bekerja,” ujar Hendri, Senin (15/12), menanggapi penggeledahan yang baru-baru ini dilakukan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.

Kedua tersangka, VC dan HS, telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 11 Desember 2025.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana yang menanti adalah penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.

Tersangka disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hendri Hanafi mengungkap peran tersangka VC, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM, dan kini menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng. VC disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa:

Memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM.

Melakukan penjualan zircon dan mineral turunan lainnya, baik domestik maupun luar negeri, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP PT IM. Kejati Kalteng memastikan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pengembangan penyelidikan. (daq/gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X