• Minggu, 21 Desember 2025

Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara, Kejari Kotim akan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Hibah Rp 40 M

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nur Akhirman memberikan keterangan pers usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Kotim, Kamis (11/12). (rado/radar sampit)
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nur Akhirman memberikan keterangan pers usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Kotim, Kamis (11/12). (rado/radar sampit)

 

PROKAL.CO, SAMPIT— Penanganan dugaan korupsi dana hibah di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim kini menargetkan penetapan tersangka setelah mendapatkan hasil resmi perhitungan kerugian negara (PKN) dari auditor.

Kasus ini menyangkut pos anggaran hibah di Setda Kotim yang totalnya mencapai sekitar Rp40 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotim, Nur Akhirman, menyampaikan perkembangan ini usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Kotim pada Kamis (11/12).

”Kami akan meminta auditor menghitung secara resmi seberapa besar kerugian negara dari dugaan penyimpangan anggaran hibah tersebut,” ujar Akhirman.

Akhirman mengungkapkan, penyidikan kasus ini telah berjalan intensif sejak Oktober 2025. Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 100 orang saksi, meliputi pihak pemberi maupun penerima hibah.

Pemeriksaan turut melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat Pemkab dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Setda, hingga unsur organisasi penerima dana hibah. Penyidik disebut terus menelusuri dugaan penyimpangan mulai dari proses penganggaran, penyaluran, hingga penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023–2024.

Sebelumnya, sejumlah kepala bagian (kabag) di lingkungan Setda Kotim juga telah menjalani pemeriksaan pada pertengahan Oktober 2025.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam besaran dana hibah yang diterima sejumlah lembaga keagamaan di Kotim, terutama terkait dengan proses pengusulan dan laporan pertanggungjawaban.

Beberapa lembaga yang turut disorot karena nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah antara lain Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

Kejari Kotim menyatakan telah mengantongi indikasi perbuatan pidana dan tengah mengusut dugaan penyimpangan yang diduga melibatkan oknum penerima hibah maupun pejabat yang berwenang dalam proses penyaluran dan pengawasan dana tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X