• Minggu, 21 Desember 2025

Bantahan Pemkab Kotim Soal Izin Pembabatan Hutan di Antang Kalang: "Tidak Ada Izin Baru, Itu Terbitan 2014"

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 10:15 WIB
Ilustrasi pembabatan hutan.
Ilustrasi pembabatan hutan.

 

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) membantah keras tudingan yang menyebutkan adanya penerbitan izin baru untuk aktivitas pembabatan hutan di wilayah Kecamatan Antang Kalang. Bantahan ini disampaikan menyusul dugaan pembukaan lahan oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) yang menimbulkan reaksi dari berbagai pihak.

Plt Asisten II Sekretariat Daerah Kotim, Rody Kamislam, menegaskan bahwa izin yang dimiliki PT BSL merupakan terbitan lama, bukan izin baru dari Bupati Kotim.

“Kita samakan persepsi bahwa Bupati Kotim tidak ada menerbitkan satu pun izin usaha perkebunan baru. Izin yang terkait PT BSL itu terbit tahun 2014, lalu ada perubahan pada 2020. Saat ini yang berjalan hanya proses adendum atau revisi, dan itu pun belum disetujui. Jadi tidak ada penerbitan izin baru,” ujar Rody dalam pertemuan di DPRD Kotim, Senin (8/12).

Rody menjelaskan bahwa aktivitas penebangan kayu yang terlihat di lapangan bukan berkaitan langsung dengan persiapan perkebunan sawit, melainkan tahapan untuk memanfaatkan potensi kayu tersisa. Aktivitas ini diklaim berada di Area Penggunaan Lain (APL) dan memenuhi izin pemanfaatan kayu.

Ia juga memastikan bahwa proses adendum atau revisi izin PT BSL belum diterbitkan. Adendum tersebut, menurutnya, bisa berupa pengurangan areal, perubahan lokasi, atau penyesuaian lainnya yang masih dipertimbangkan secara teknis.

"Pemkab Kotim belum menerbitkan revisi apa pun, semua masih dipertimbangkan secara teknis. Kalau memang perlu evaluasi, kita siap bahas bersama,” katanya, kembali menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan adalah APL.

Sayangnya, rapat dengar pendapat (RDP) yang seharusnya mengklarifikasi masalah ini harus dijadwalkan ulang karena pihak perusahaan, PT BSL, tidak hadir.

Ketidakhadiran ini sangat disayangkan oleh perwakilan warga Antang Kalang, Hardi P Hady. Hardi mengaku sudah menduga ketidakhadiran pihak perusahaan dan menilai PBS tersebut hampir tidak pernah memenuhi tanggung jawabnya kepada warga, seperti plasma.

Hardi juga menyoroti dampak lingkungan yang semakin parah, di mana wilayah yang dulunya jarang banjir kini bisa terjadi berkali-kali dalam setahun. Ia menuntut agar izin PT BSL segera dicabut.

“Intinya kalau kami masyarakat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya. PBS ini harus dicabut, karena perusahaan induknya pun tidak pernah menunaikan kewajibannya, seperti plasma dan lainnya,” pungkas mantan kepala desa tersebut. Meskipun PT BSL mangkir, RDP menghasilkan dua kesimpulan yakni DPRD akan menjadikan data dari instansi terkait (Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan BOSF) sebagai bahan RDP berikutnya.

Kemudian DPRD Kotim meminta eksekutif dan instansi terkait turun ke lapangan selama jeda waktu untuk memantau perubahan lingkungan akibat pembukaan lahan.

“Kami berharap sebelum rusak parah terjadi kita bisa bertindak lebih cepat untuk menangani kerusakan lingkungan. Sekali lagi kalau memang terjadi kerusakan lingkungan,” tutup Rody Kamislam. (ang/gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X