Dari pertemuan itu, dihasilkan keputusan untuk tetap memberikan pelayanan kepabeanan di Muara Jawa. "Sampai ada putusan lebih lanjut," tegasnya. Sejumlah rapat lanjutan kembali dilakukan instansi terkait untuk membahas status STS di Muara Jawa, yang sampai saat ini masih digantung pemerintah pusat.
"Pertemuan lanjutan itu bahas tentang penguatan di luar kawasan pabean yakni di Muara Jawa. Dan hasil rapat itu menjadi domain kami untuk mendorong atau mempercepat penetapan BUP (Badan Usaha Pelabuhan) di sana. Dengan segera mengajukan pengajuan sebagai kawasan pabean," paparnya.
Jadi, sesuai arahan pusat, tetap memberikan pelayanan sampai ada putusan terkait penetapan kawasan pabean tersebut. Alasan tetap memberikan pelayanan kepabeanan di Muara Jawa, dikatakan Nurtjahjo, juga didasari pertemuan melalui daring yang diinisiasi KPK dan turut dihadiri kepala staf presiden (KSP). "Hasilnya juga sama. Pelayanan tetap diberikan sampai adanya keputusan," imbuhnya.
Disinggung mengenai kerugian negara yang mungkin timbul karena kegiatan STS di Muara Jawa tersebut tidak masuk kawasan pabean, Nurtjahjo menyatakan hal tersebut bukan domainnya untuk memberikan penjelasan.
"Cuma setahu kami, terakhir PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang diterapkan di Muara Jawa terhadap jasa pendapatan kotor terhadap jasa peralatan muatan di sana," tutupnya. (kri/k16)
ASEP SAIFI
@asepsaifi