PENAJAM-PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) yang mengelola sumur migas di Blok Eastkal dan Attaka mengalami kerugian ratusan miliar rupiah. Hal ini berdampak pada tertundanya pemberian participating interest (PI) 10 persen kepada daerah pemegang saham, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU). PI 10 persen merupakan hak daerah penghasil migas yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurut informasi yang diperoleh, kerugian PHKT disebabkan oleh beberapa faktor, seperti penurunan harga minyak dunia, biaya operasi yang tinggi, dan penurunan produksi migas. Akibat kerugian tersebut, PHKT belum mampu mencapai nilai keekonomian yang positif. Namun, pihak PHKT sendiri yang dikonfirmasi mengenai kerugian ini sejak Jumat (23/2) belum memberi tanggapan.
Baca Juga: PI 10 Persen Blok Migas Eastkal dan Attaka, Jatah PPU Tak Akan Hilang
Nilai kerugian yang sebelumnya diungkapkan oleh Legal Manager PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) Ketut Bagiasa mencapai Rp 32 miliar, namun merujuk hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) 29 November 2023 terungkap kerugian yang dialami badan usaha milik negara (BUMN) itu lebih besar dari yang disebutkan Ketut Bagiasa. Mengutip RUPS diterangkan bahwa kondisi keuangan PT PHKT sejak pengelolaan wilayah kerja (WK) pada 2018 sampai dengan tahun buku 2022 perusahaan ini mengalami kerugian sebesar USD 214.797.000 atau kurs Rp 15 ribu setara dengan Rp 3.221.955.000.000, sehingga PI 10 persen WK Eastkal dan Attaka mengalami kerugian sebesar USD 21.486.390,02 atau Rp 322.295.850.300.
Karena itu, Pemprov Kaltim selaku pemegang saham mayoritas sebesar 64,51 persen bersama para pemegang saham lainnya, seperti Pemkab PPU 18,46 persen, Kutai Kartanegara (Kukar) 15,73 persen, Balikpapan 0,07 persen, dan Bontang 1,22 persen, sepakat untuk menunda pengalihan PI 10 persen sampai PHKT memiliki keekonomian yang positif. Kesepakatan ini juga tertuang melalui surat tertanggal 9 Oktober 2023 yang diteken Edy Kurniawan, direktur utama PT MMPKT selaku BUMD bentukan Pemprov Kaltim untuk urusan ini, agar pengalihan PI 10 persen pada WK Eastkal-Attaka dapat dilanjutkan setelah adanya kepastian terkait tambahan insentif dari pemerintah kepada PHKT, termasuk kejelasan rencana pengembangan dari kontraktor pada masa akan datang.
Muhammad Muhdar, pakar hukum sekaligus dosen ilmu hukum Universitas Mulawarman (Unmul) saat dimintai tanggapannya dari sisi hukum oleh Kaltim Post terkait hal ini, Selasa (27/2), mengatakan, dapat mendukung langkah Pemprov Kaltim untuk menunda pengalihan PI 10 persen itu. “Perjanjiannya sudah disiapkan tetapi di-hold dulu sampai dengan (PHKT) memiliki nilai keekonomian, karena ada eksplorasi baru dan lain sebagainya. Tetapi, kalau seandainya (pengalihan PI 10 persen) itu dilakukan ya mungkin akan merugikan dan bukan mendatangkan uang. Jadi langkah Pemprov yang tergabung dalam konsorsium itu sudah benar saja,” kata Muhammad Muhdar.
Dikatakannya pula, pengalihan itu hanya bersifat menunda sementara sampai ada nilai keekonomian yang diperoleh oleh perusahaan bergerak di bidang migas itu. “Saya mengatakan ini setelah membaca narasumber yang telah berbicara di media ini sebelumnya, dan saat saya diminta menilai hal ini, saya menegaskan bahwa pilihan untuk menunda tersebut adalah pilihan benar,” tegasnya. (far)
ARI ARIEF