Jatah participating interest (PI) 10 persen milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk pengelolaan blok migas Eastkal dan Attaka tak akan hilang.
PENAJAM-Saat ini jatah yang disebut-sebut Rp 8 miliar tak bisa dibayar disebabkan kondisi keuangan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) selaku kontraktor pengelola sumur migas tersebut merugi, sehingga berdampak pada kemampuan menyalurkan hak kabupaten berjuluk Benuo Taka itu.
“Kami tetap memonitor dan setelah PHKT bisa menutup kerugian itu, jatah Pemkab PPU dibayarkan,” kata Kepala Bagian Ekonomi, Setkab PPU, Kahar Mashud saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca Juga: Istri Keranjingan Main HP, Ditegur Tak Terima, Suami Bacok Leher Istrinya Sampai Tewas
Ia menjelaskan hal ini didampingi stafnya, Analis Kebijakan Bagian Perekonomian Krisna Aditama. Dia mengungkapkan, untuk penyaluran itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) bernama PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), dan untuk pengalihannya kepada pemegang saham terdiri dari Pemkab PPU, Pemkab Kutai Kartanegara, Pemkot Bontang, Pemkot Balikpapan, dan Pemprov Kaltim, telah dibentuk perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Eastkal-Attaka (MMPE-A).
Sejauh ini, kata dia, telah digelar rapat umum pemegang saham (RUPS) 29 November 2023. Para pemegang saham itu, lanjut dia, telah menerima surat berisi hasil RUPS dari Direktur MMPE-A Ari Nugroho Wibisono tertanggal 4 Desember 2023. Melalui surat itu terungkap, berdasar rapat yang dilaksanakan 21-22 Agustus 2023 yang dihadiri Kejaksaan Tinggi Katim, PT Pertamina Hulu Indonesia, PT Pertamina Hulu Energi, PT PHKT, draf perjanjian untuk pengalihan PI 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Eastkal dan Attaka telah selesai dilakukan pembahasan.
Masih berdasarkan isi surat tersebut, setelah dilakukan rapat koordinasi pembahasan mengenai draf perjanjian pada 22 September 2023, PT MMPE-A telah melakukan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor PT Pertamina Hulu Energi guna menggali informasi mengenai potensi keekonomian pada PI 10 persen WK Eastkal dan Attaka. Saat itu disampaikan bahwa kondisi keuangan PT PHKT sejak pengelolaan WK pada 2018 sampai tahun buku 2022 perusahaan ini mengalami kerugian USD 214.797.000 atau dengan kurs Rp 15 ribu setara Rp 3.221.955.000.000, sehingga PI 10 persen WK Eastkal dan Attaka mengalami kerugian USD 21.486.390,02 atau Rp 322.295.850.300.
Disebutkan pula, jika dilakukan penandatanganan pengalihan PI 10 persen pada Desember 2023, maka dalam hal sampai production sharing contract (PSC) berakhir pada 2038 dan sampai akhir masa PSC PT PHKT mengalami kerugian, maka timbul konsekuensi hukum PT MMPE-A wajib ikut menanggung kerugian. Terhadap hal tersebut, direksi dan komisaris MMPE-A tetap akan memperjuangkan insentif dari pemerintah untuk mengubah posisi negatif pendapatan dari PI 10 persen WK Eastkal dan Attaka agar jadi positif pendapatan, setelah memperoleh positif pendapatan pihak ini akan meneruskan penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10 persen WK Eastkal-Attaka.
Sementara itu, hingga kemarin PHKT belum memberi tanggapan atas konfirmasi media ini yang telah dikirim melalui Humas PHKT Etna, Jumat (23/2). Kemarin Etna menghubungi media ini dan mengatakan bahwa draf jawaban konfirmasi sedang dibuat pihak manajemen untuk dikirim ke Kaltim Post sebagai tanggapan atas berita terkait angka kerugian ini. Namun, hingga berita ini dikirim ke redaksi, surat tanggapan belum diterima. (far/k16)
ARI ARIEF