• Senin, 22 Desember 2025

OJK Minta Warga Kalsel Teliti Sebelum Pilih Pinjaman Online

Photo Author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 09:58 WIB

Syarat mudah cukup KTP , foto wajah dan tanpa anggunan, menjadi daya tarik pinjaman online, namun salah-salah memilih pinjaman online, masyarakat justu dirugikan.

Diungkapkan Kepala Departemen Pengawasan lembaga keuangan Edi Setijawan, OJK masih belum bisa melakukan tindakan eksekusi terhadap P2P fintect ilegal karena undang-undangnya baru akan berlaku 2026.

"Pertumbuhan Pinjol ilegal sangat marak, dimana hingga 2023 sudah ada 2248 entitas Pinjol ilegal yang di take down, sementara Hanya ada 101 Pinjol yang diawasi OJK, artinya jumlah yang ilegal sangat banyak dibanding yang legal," jelasnya saat mengisi kegiatan jurnalis clast angkatan ke 8 OJK, di Qin Hotel, Rabu (28/02).

Dijelaskannya, masyarakat perlu teliti saat memilih pinjaman online, pilihlah yang legal dan terdaftar di OJK.

Baca Juga: Proses Pengalihan PI 10 Persen Blok Eastkal dan Attaka Ditunda, Pakar Hukum: Langkah Sudah Benar

 

Menurutnya, sebenarnya Pinjol bisa membantu masyarakat untuk pengembangan usaha, Hanya saja sekarang ini banyak masyarakat yang menggunakan Pinjol untuk kebutuhan konsumtif dan masih sedikit yang produktif .

"Yang perlu diperhatikan adalah kkarakteristik P2P Lending yaitu dana tidak dijamin LPS,
Risiko Kredit pada Pemberi Dana, Risiko Pendanaan Relatif Tinggi, Bunga lebih tinggi, Proses pendanaan cepat, Persyaratan mudah; Tanpa batasan waktu dan tempat dan Dapat memilih pihak yang didana," ungkapnya. Hal senada diungkapkan Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Darmansyah menjelaskan, Pinjol ilegal sangat berbahaya, karena Pinjol ilegal sama seperti rentenir online dan ini harus diperangi karena merugikan masyarakat.

“Nama lain Pinjol ilegal tu rentenir dan sangat merugikan masyarakat yang saat pinjam dan tidak bisa membayar,” ucapnya, baru-bari tadi. Darmansyah menjelaskan, Pinjol ilegal ini sangat meresahkan karena itu ia menghimbau masyakarat untuk bisa bijak saat ingin melakukan pinjaman online.

“Pilihlah pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK, karena 101 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X