Realisasi pajak daerah pada triwulan I tahun 2024 sebanyak Rp 18,4 miliar dari 11 target wajib pajak. Kontribusi tertinggi dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik sebesar Rp 7,4 miliar.
Prokal.co, TANJUNG REDEB - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie menyebut target pajak tahun ini yakni Rp 92,55 miliiar. Target itu sendiri meningkat jika dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 90 miliar. "Ada sedikit peningkatan target pajak tahun ini," ucapnya.
Berdasarkan Perda Nomor 7/2023 perihal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada 11 wajib pajak yang ditentukan. Yakni Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBJT Makanan dan Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir.
Lalu PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.
Selain PBJT Tenaga Listrik, penyumbang terbesar pada triwulan I yaitu PBJT Makanan dan Minuman yakni Rp 5 miliar dan BPHTB sebesar Rp 3,8 miliar.
Sedangkan beberapa pajak yang realisasinya masih kecil, yakni PAT yaitu Rp 128 ribu dari target Rp 150 juta. Dan pajak sarang burung walet sebesar Rp 3 juta. "Realisasinya rendah karena memang target yang ditetapkan juga tidak tinggi seperti target lainnya. Meskipun kadang juga ada yang tidak mencapai target," terangnya.
Di sisi lain realisasi retribusi daerah pada triwulan I juga sudah menunjukkan eksistensinya. Adalah Rp 24,1 miliar dari target Rp 109,7 miliar. Yang terdiri dari 14 retribusi yang ditetapkan Pemkab Berau.
Diantaranya retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha, retribusi tempat penyediaan tempat pelelangan ikan (TPI), retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, retribusi penyediaan tempat penginapan.
Diungkapkannya, realisasi terbesar hingga triwulan I 2024 ini berasal dari retribusi pelayanan kesehatan yaitu, Rp 21,8 miliar. Bukan tanpa alasan, retribusi pelayanan kesehatan kini terdiri dari Dinas Kesehatan Berau dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai. Di mana BLUD baru tahun ini ditetapkan menjadi bagian dari retribusi pelayanan kesehatan.
Jika sebelumnya, BLUD merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain-lain yang sah. Perubahan itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 perihal Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yang kini telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Berau melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023.
Dirincikannya, realisasi retribusi dari BLUD RSUD dr Abdul Rivai adalah Rp 9,6 miliar dari target Rp 97 miliar, sedangkan untuk realisasi retribusi Diskes Berau sebesar Rp 7,9 miliar dari target Rp 4,5 miliar. Target itu stabil sejak tahun 2023, bahkan realisasi tahun lalu melebihi target yaitu sekitar Rp 6 miliar.
Jika dibandingkan kontribusi retribusi daerah terendah berasal dari retribusi tempat penyediaan TPI yakni Rp 7,9 juta. Namun, ditegaskannya realisasi itu cukup tinggi jika melihat targetnya yang hanya Rp 9,6 juta.
"Realisasinya sudah tinggi, hanya saja targetnya yang rendah. Jika dibanding dengan potensi retribusi di sektor lain," sambungnya.