Oleh: Muhammad Jay
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di negara berkembang. Untuk menarik lebih banyak FDI, banyak negara berkembang menawarkan insentif pajak. Namun, efektivitas insentif pajak ini dalam menarik investasi asing sering menjadi bahan perdebatan di kalangan ekonom dan pembuat kebijakan.
Dalam upaya meningkatkan daya saingnya, Indonesia telah memanfaatkan hukum pajak sebagai instrumen kebijakan utama. Teori hukum pajak internasional mengenal konsep "tax competition," di mana negara-negara bersaing untuk menarik modal dan investasi melalui kebijakan pajak yang menguntungkan (Avi-Yonah, 2000; Wilson, 1999). Insentif pajak, seperti tax holiday, pengurangan tarif pajak penghasilan badan, atau kredit pajak investasi, merupakan manifestasi konkret dari kompetisi ini (Zolt, 2015; Brauner, 2018).
Landasan teoritis untuk strategi ini berakar pada teori ekonomi neoklasik, khususnya teori lokasi investasi. Teori ini menyatakan bahwa perusahaan multinasional akan berinvestasi di lokasi yang menawarkan tingkat pengembalian tertinggi setelah pajak (Dunning, 1993; Faeth, 2009). Dalam kerangka hukum pajak, insentif pajak dapat dipandang sebagai "subsidi pajak" yang mengurangi biaya efektif investasi, sehingga meningkatkan tingkat pengembalian dan daya tarik lokasi (Surrey, 1970; Brauner, 2013).
Adapun instentif pajak menjadi alat kebijakan fiskal yang dirancang untuk mengurangi beban pajak bagi perusahaan yang berinvestasi di suatu negara. Bentuk insentif ini bisa berupa keringanan pajak penghasilan, pengurangan pajak properti, pembebasan pajak impor, hingga pemberian kredit pajak. Tujuan utama dari insentif ini adalah untuk membuat lingkungan investasi menjadi lebih menarik dan kompetitif di mata investor asing.
Mekanisme dan manfaat yang di dapat dalam insentif pajak antara pengurangan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk pajak, insentif pajak dapat meningkatkan profitabilitas proyek investasi. Hal ini membuat negara berkembang menjadi lebih menarik bagi investor asing yang mencari return on investment (ROI) yang lebih tinggi. Bisa juga menurunkan resiko investasi contohnya Insentif pajak dapat berfungsi sebagai buffer terhadap risiko investasi di negara berkembang, seperti ketidakstabilan politik, fluktuasi mata uang, dan masalah infrastruktur. Dengan beban pajak yang lebih ringan, perusahaan dapat lebih mudah menyerap potensi kerugian yang mungkin terjadi.
Meskipun banyak manfaat yang diharapkan, efektifitas insentif pajak tidak selalu terjamin. Berikut beberapa tantangan dan batasan yang dihadapi yaitu kurangnya infrastruktur dan stabilitas . Meskipun insentif pajak dapat menarik investasi, faktor fundamental seperti infrastruktur yang memadai, stabilitas politik, dan penegakan hukum yang konsisten sering kali lebih menentukan dalam keputusan investasi.
Tanpa perbaikan di area ini, insentif pajak mungkin tidak cukup untuk menarik FDI yang berkelanjutan. Dan juga bisa disalahgunakan oleh perusahaan yang hanya mencari keuntungan jangka pendek tanpa komitmen investasi yang nyata. Beberapa perusahaan mungkin berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain hanya untuk memanfaatkan insentif pajak, tanpa memberikan kontribusi jangka panjang pada ekonomi lokal.
Peluang insentif pajak dalam investasi negara asing di negara berkembang dapat dimanfaatkan. Contoh beberapa negara yang berhasil menggunakan insentif pajak untuk menarik investasi asing. Misalnya, Vietnam dan Kamboja telah menawarkan insentif pajak yang menarik untuk sektor manufaktur, sementara Kenya dan Nigeria telah fokus pada sektor teknologi dan telekomunikasi.
Namun, keberhasilan ini biasanya juga didukung oleh perbaikan signifikan dalam infrastruktur dan kebijakan ekonomi yang lebih luas. Insentif pajak memiliki potensi besar untuk menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi di negara berkembang. Dengan kebijakan yang tepat dan kondisi pendukung yang memadai, negara berkembang dapat memanfaatkan insentif pajak untuk diversifikasi ekonomi, transfer teknologi, peningkatan lapangan kerja, dan integrasi dengan pasar global.
Namun, keberhasilan ini membutuhkan perencanaan yang cermat dan implementasi yang konsisten. Efektivitas insentif pajak dalam menarik investasi asing di negara berkembang sangat bergantung pada konteks dan implementasi yang tepat. Sementara insentif pajak dapat memberikan keuntungan kompetitif dan menarik FDI, mereka tidak dapat menggantikan kebutuhan akan stabilitas politik, infrastruktur yang memadai, dan kebijakan ekonomi yang solid.