Persyaratannya, kata dia sangat mudah. Peserta diminta melampirkan dua fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) PPU dua lembar, ijazah terakhir SMA atau sederajat 2 lembar, pasfoto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar warna merah.
Selanjutnya, status belum bekerja dengan melampirkan kartu kuning atau AK1, berusia 18-35 tahun; belum pernah mengikuti program pelatihan selama dua tahun; kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang aktif.
“Selanjutnya membuat surat pernyataan bersedia mengikuti pelatihan sampai selesai kurang lebih dua bulan,” kata Marjani.
Ditambahkannya, peserta pelatihan terdaftar dalam Data Pensasar Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dari pemerintah kelurahan atau desa.
Baca Juga: Disnaker Kaltim Diminta Susun Peta Serapan Tenaga Kerja
“Perlu ditambahkan, akomodasi dan konsumsi selama pelatihan ditanggung oleh Pemkab PPU yang dalam hal ini Disnakertrans PPU. Pendaftaran tidak dipungut biaya, dan lamaran dikirim ke Kantor Disnakertrans PPU selambatnya hari Kamis, 10 Oktober 2024. Sedangkan waktu pelatihannya nanti diberitahukan kepada peserta yang lolos pendaftaran,” ujar Marjani.
Dia juga membuka call center untuk warga yang ingin bertanya seputar program ini dengan menghubungi Anwar (082148669108) dan Yaksi Belaning (082159645146) pada jam kerja. (rie/far)