• Senin, 22 Desember 2025

Sekda Apresiasi Pengawasan LPG 3 Kg, Dorong Kolaborasi untuk Tertib Niaga di Kaltim

Photo Author
- Jumat, 1 November 2024 | 12:10 WIB
AWASI GAS LPG: Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni turut hadir dalam kegiatan Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dalam mengatasi tantangan distribusi dan pengawasan LPG 3 kg.
AWASI GAS LPG: Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni turut hadir dalam kegiatan Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dalam mengatasi tantangan distribusi dan pengawasan LPG 3 kg.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengapresiasi kegiatan Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan tema "Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg" yang berlangsung di Grand Jatra Hotel Balikpapan, pada Selasa (29/10).

Forum ini menghadirkan narasumber dari Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Pertamina Patra Niaga, dan Dinas Perindagkop untuk membahas kebijakan tertib niaga LPG 3 kg, khususnya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam setiap pembelian LPG yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Namun, kebijakan ini masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.

Baca Juga: Dokumennya Merupakan Sejarah Tak Dimakan Usia yang Perlu Terus Dikelola, DPK Kaltim Gelar Bimtek Penanganan Arsip Covid-19

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah penting dalam mengatasi tantangan distribusi dan pengawasan LPG 3 kg, terutama menghadapi perubahan kebijakan. “Pemprov Kaltim telah membentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian LPG 3 kg dan BBM bersubsidi, yang dipimpin oleh Sekda dan melibatkan berbagai pihak seperti kepala perangkat daerah, Pertamina, Hiswana Migas, Satpol PP, dan kepolisian,” ungkapnya dalam wawancara dengan media.

Menurutnya, tata tertib niaga untuk distribusi LPG 3 kg sudah ada. Pemerintah Provinsi Kaltim mendorong semua pihak untuk bersinergi dalam mengatasi persoalan distribusi. “Mulai 1 Januari 2024, setiap pembelian LPG 3 kg harus menggunakan NIK. Jika agen dan pangkalan melakukan pelanggaran, izin usahanya dapat dicabut,” tegasnya.

Sri Wahyuni menekankan pentingnya komitmen dalam tertib niaga, mulai dari izin agen hingga pangkalan. “Kalau bukan agen atau pangkalan, mereka tidak boleh menjual LPG 3 kg,” tambahnya.

 

Namun, ia juga mencatat bahwa di tingkat masyarakat masih banyak yang menjual LPG secara bebas karena alasan jangkauan yang jauh. “Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat diperlukan,” jelasnya.

Dalam forum ini, Sri Wahyuni berharap pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk tim pengawas dan pembina untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait distribusi LPG 3 kg di daerah masing-masing.(adv/diskominfo/*/ono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X