PROKAL.CO, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menunjukkan komitmen mendalam dalam mendukung pendidikan dan kesejahteraan anak penyandang disabilitas melalui program BRI Peduli.
Bersama Ikatan Wanita BRI (IWABRI), BRI menyalurkan bantuan yang mencakup beasiswa, kebutuhan pangan (Sembako), serta perbaikan sarana dan prasarana di Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Jakarta. Bantuan ini diserahkan secara simbolis pada Senin (18/11).
Baca Juga: BRI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Skema Baru Penyaluran KUR
Kontribusi Nyata BRI Peduli
BRI Peduli memperlihatkan dukungan nyata terhadap pendidikan inklusif dengan menyediakan berbagai bantuan.
Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, menyampaikan harapan agar beasiswa yang diberikan dapat memotivasi siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) di YPAC untuk terus menimba ilmu demi mencapai cita-cita mereka.
Selain itu, renovasi ruang ortotik dan pengadaan fasilitas lainnya bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan.
“Dengan fasilitas yang lebih baik, kaum difabel di YPAC bisa mendapatkan pelayanan prima. Kami ingin mereka mampu bersaing dan memiliki masa depan cerah,” ujar Catur.
Misi Mulia YPAC Jakarta
Sejak berdiri pada 1953, YPAC Jakarta terus mendukung anak-anak dengan kebutuhan khusus, terutama penyandang Cerebral Palsy (CP). Layanan yang ditawarkan meliputi pendidikan, kesehatan, pelatihan vokasional, hingga asrama.
Ketua YPAC Jakarta, Kumala Insiwi Suryo, mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dari BRI Peduli.
"Bantuan ini sangat berarti untuk pengembangan kemandirian anak-anak disabilitas. Kami berharap kontribusi dari masyarakat terus berlanjut, demi mewujudkan kesejahteraan bagi mereka,” ujarnya.
Langkah BRI Peduli sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin ke-3 yang berfokus pada kesehatan dan kesejahteraan.
Baca Juga: BRIAPI dan Transformasi Digital: Kunci Sukses BRI Raih Penghargaan Global 2024
Komitmen ini memperlihatkan sinergi antara sektor swasta dan masyarakat dalam menciptakan dampak sosial yang positif.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.