PROKAL.CO, Pemerintah pusat menetapkan kebijakan baru untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik hingga 10% pada akhir tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga: Pria di Samarinda Viral Usai Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap ABG, Ini Pengakuannya
Menurutnya, penurunan harga tiket pesawat dapat dicapai dengan menekan sejumlah biaya operasional.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah-langkah strategis untuk mendukung implementasinya.
Diskusi bersama maskapai penerbangan yang beroperasi di berbagai bandara di wilayah ini tengah dilakukan guna mencari solusi terbaik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltim, Lisa Hasliana, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji opsi agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Salah satu strategi yang diusulkan adalah penerapan skema block seat.
Baca Juga: Balikpapan Optimistis Target Investasi 2024 Tercapai Diatas Rp 20 Triliun
“Penurunan harga tiket pesawat sebesar 10% adalah arahan langsung dari Presiden. Namun, kami berupaya agar harga tiket bisa lebih terjangkau tanpa mengganggu keberlanjutan operasional maskapai,” jelas Lisa.
Block Seat: Strategi Efektif Menekan Biaya Operasional
Skema block seat memungkinkan pemerintah untuk memesan sejumlah kursi di setiap penerbangan terlebih dahulu.
Dengan memastikan tingkat keterisian pesawat, biaya operasional maskapai dapat ditekan, sehingga harga tiket dapat dikurangi.
Lisa menjelaskan, penerapan sistem ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. “Pemprov Kaltim tidak bisa melakukannya sendiri.
Baca Juga: Ketahuan Curi Motor, Satu Keluarga di Samarinda Ditangkap Warga dan Nyaris Dimassa
Kami membutuhkan kerja sama dari pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha, serta dukungan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” paparnya.