• Senin, 22 Desember 2025

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Pada 2025: Berikut Perkiraan dan Denda Pelanggaran yang Harus Diketahui

Photo Author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 09:47 WIB
Foto ilustrasi gaji bulanan
Foto ilustrasi gaji bulanan

PROKAL.CO, Pada tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengalami kenaikan sebesar 6,5%, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Kenaikan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga membawa dampak signifikan bagi pekerja dan perusahaan di Kaltim.

Baca Juga: Tetapkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Pemda Diminta Juga Tetapkan UMP Sektoral di Atas UMP

Besaran Kenaikan UMP 2025 di Kaltim

UMP Kaltim untuk tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp 3.579.314, yang naik sekitar Rp 218.455 dari UMP 2024 yang sebesar Rp 3.360.858.

Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5% mulai 1 Januari 2025.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, kenaikan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja, sekaligus memberikan ruang bagi pengusaha untuk tetap bertahan dalam menjalankan bisnis mereka.

"Kenaikan UMP ini akan membantu pekerja menjaga daya beli, tetapi tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha," jelas Rozani.

Baca Juga: UMP Kalsel 2025 Naik 6,5 Persen Pada 2025: Harapan Pekerja, Tantangan bagi Usaha

Denda Pelanggaran terhadap Aturan UMP

Penting untuk dipahami bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP 2025 dapat menghadapi sanksi yang cukup berat.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa pelanggaran terkait pembayaran upah di bawah UMP bisa dikenakan sanksi pidana atau denda.

Pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai UMP dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Kemenaker juga telah membentuk tim pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan ini.

Baca Juga: Permenaker Terbit, UMP dan UMK 2025 Sah Naik 6,5 Persen

Pekerja diharapkan untuk melaporkan perusahaan yang melanggar ketentuan UMP kepada dinas tenaga kerja atau pengawas ketenagakerjaan setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X