• Minggu, 21 Desember 2025

UMP Kalsel 2025 Naik 6,5 Persen Pada 2025: Harapan Pekerja, Tantangan bagi Usaha

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 10 Desember 2024 | 15:18 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PROKAL.CO, Pada tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5%.

Dengan angka baru sebesar Rp3.496.194, angka ini menunjukkan kenaikan sekitar Rp213 ribu dibandingkan dengan UMP Kalsel 2024 yang sebesar Rp3.282.812.

Baca Juga: Permenaker Terbit, UMP dan UMK 2025 Sah Naik 6,5 Persen

Meski begitu, angka kenaikan ini menciptakan dua sisi mata uang: harapan bagi pekerja dan tantangan berat bagi sektor usaha.

Kenaikan yang Diharapkan, Namun Tak Cukup

Kenaikan UMP Kalsel 2025 disepakati oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dewan Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, termasuk arahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai kenaikan 6,5 persen yang seragam di seluruh daerah.

"Alhamdulillah sudah disepakati bersama. Selanjutnya, hasil kesepakatan rapat akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel untuk diterbitkan surat keputusannya," ungkap Irfan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Sudah Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Segini Gambaran UMP di Kaltim Tahun Depan

Kenaikan 6,5 persen ini jelas membawa angin segar bagi pekerja, terutama mereka yang berada di kalangan buruh dengan upah minimum.

Namun, beberapa pekerja, seperti Didi, seorang pekerja swasta di Banjarmasin, merasa bahwa kenaikan tersebut belum cukup.

"Harusnya bisa 7-8 persen. Apalagi saat ini harga kebutuhan pokok naik," ujarnya. Banyak pekerja yang menilai bahwa meskipun ada kenaikan, angka yang hanya bertambah Rp213 ribu masih terasa kurang untuk menutupi beban biaya hidup yang semakin meningkat.

Kenaikan yang Membebani Dunia Usaha

Di sisi lain, para pelaku usaha, terutama yang bergerak di industri dan jasa, harus menghadapi dampak dari kenaikan upah tersebut.

Baca Juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen Tahun Depan, Pengusaha di PPU Khawatirkan Ini

Ekonom Universitas Lambung Mangkurat, Hidayatullah Muttaqin, memberikan pandangannya bahwa kebijakan kenaikan UMP ini seperti "gula sekaligus pahitnya kopi."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X