• Senin, 22 Desember 2025

Perusahaan di Kaltara Mulai Patuh Bayar Pajak Alat Berat, Target Rp6 Miliar Baru Terealisasi Rp900 Juta

Photo Author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 14:40 WIB
Sejumlah perusahaan tambang dan kontraktor dilaporkan mulai menyelesaikan kewajiban membayar pajak alat berat. (HRK)
Sejumlah perusahaan tambang dan kontraktor dilaporkan mulai menyelesaikan kewajiban membayar pajak alat berat. (HRK)

Saat ini sudah bukan waktunya lagi bagi pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin. Selain berisiko dari sisi hukum, hal tersebut juga berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah.Banyak pelaku usaha yang baru aktif mengurus izin ketika ada pemeriksaan. Harusnya ini tidak terjadi. Mereka perlu lebih proaktif. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X