Status Internasional dengan Catatan Kemenhub
Status Bandara Syamsudin Noor sendiri sempat dicabut pada April 2024. Status ini baru kembali disandang menyusul Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 7 Mei 2025.
Dalam surat keputusan tersebut, Kemenhub memberikan catatan penting: jika dalam waktu 24 bulan berturut-turut tidak terdapat kegiatan penerbangan luar negeri, Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap penetapan status internasional ini. Dengan dibukanya rute perdana ini, diharapkan catatan tersebut dapat dipenuhi dan momentum bersejarah ini dapat menjadi awal konektivitas Kalsel dengan dunia. (*)