“Sesuai ketentuan, PT PTB wajib menyetor pendapatan bruto (kotor) 5 persen kepada negara dari setiap transaksi di wilayah tersebut,” lanjutnya.
Direktur Operasional PTB Ario Bandoro menjelaskan kewajiban PT PTB selanjutnya adalah melaksanakan kegiatan pelayanan di pelabuhan sesuai dengan standart operasional prosedur dan standar kinerja pelayanan yang telah ditetapkan KSOP Kelas I Samarinda.
“Kami memberikan tenggat waktu 1-30 September 2023 untuk dilakukan penyesuaian tata cara kerja dan regestrasi para pihak yang melalukan aktivitas di Terminal Alih Muat Barang Muara Berau. Jika ada masukan dan perubahan pada tenggal waktu tersebut, kami buka ruang komunikasi dengan para stakeholder yang ada. Pada 1 Oktober 3023 dan sesuai timeline kami akan berlakukan bisnis proses dan tarif awal di terminal konsesi PTB,” jelas Ario.
Lebih lanjut Ario menjelaskan sedikitnya terdapat 5 jenis pelayanan yang diusahakan PTB. Pertama adalah penyediaan dan atau pelayanan pengisian bahan bakar dan air bersih. Kedua, penyediaan pelayanan jasa gudang dan tempat penimpunan barang, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan.
Ketiga penyediaan pelayanan jasa bongkar muat barang. Keempat, penyediaan pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang dan kelima penyediaan pelayanan jasa penunandaan kapal dan kegiatan mooring master.
“Masih dari rekomendasi Kementerian Perhubungan, setelah SK tarif itu terbit kami wajib melakukan sosialisasi kepada perusahaan pengguna jasa kepelabuhanan,” katanya pria yang akrab disapa Ario
Atas dasar itulah, lanjutnya, pada hari ini Rabu 30 Agustus 2023, PTB mengundang stakeholder untuk sosialisasi. Kegiatan itu akan digelar di Hotel Aston, Samarinda. Hal ini merupakan langkah awal persiapan kegiatan kepelabuhan.
Dalam hal ini pembuatan bisnis proses jasa kepelabuhanan dan uji coba bisnis proses secara bersama-sama oleh para tim teknis. “Sosialisasi ini memang bagian dari ketentuan yang harus dijalankan PTB,” ungkapnya.