Sekadar diketahui, konsesi yang dimiliki PTB ini sangat penting bagi pemerintah. Karena melalui PTB, pemerintah dapat melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi. Dasar ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 244 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 382 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi untuk Kegiatan Alih Muat Barang di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau, Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Dalam beleid itu, PT PTB diberikan kepercayaan untuk menjadi operator pelabuhan di Muara Jawa dan Muara Berau, dalam kegiatan STS transfer. PT PTB bertugas memberikan pelayanan pemanduan, penundaan, dan kebutuhan lain yang diperlukan oleh para nakhoda kapal-kapal yang beraktivits di wilayah konsesinya. (myn)