JAKARTA- Pemerintah memang berencana melakukan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru. Kebijakan yang berlaku mulai bulan depan itu tentu membawa beberapa dampak. Ekonom Institute Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menyampaikan beberapa hal yang perlu jadi perhatian. Pertama terkait dampak langsung insentif PPnBM pad minat beli otomotif. Menurut Bhima, saat ini masalah mobilitas penduduk yang masih rendah, membuat prioritas belanja masyarakat bukan beli mobil baru.
“Setidaknya jika prediksi bappenas soal virus bisa terkendali September 2021 maka prioritas belanja masyarakat adalah kesehatan, makanan minuman dan kebutuhan primer lain," ujar Bhima, pada Jawa Pos, (12/2). Sementara untuk kendaraan bermotor pun bukan prioritas utama atau masih dianggap kebutuhan tersier bahkan untuk kelas menengah.
Kedua, catatan mengenai potensi turunnya penerimaan negara dari kendaraan bermotor. Saat ini, menurut Bhima, rasio pajak terus mengalami penurunan. Hal itu disebabkan karena negara sedang mengalami pelebaran defisit anggaran. "Bagaimanapun juga penerimaan pajak dari kendaraan bermotor sangat penting untuk menambal pendapatan negara. Kalau penerimaan pajak turun maka defisit melebar konsekuensi ke potong anggaran yang esensial atau cari pinjaman utang baru," tegasnya.
Bhima juga menyoroti harmonisasi kebijakan yang mengiringi relaksasi tersebut. Seperti diketahui, pemerintah menyebut pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
Bhima menganggap, relaksasi PPnBM belum tentu akan mendorong pinjaman kendaraan bermotor. Sebab, perusahaan pembiayaan (leasing company) pun saat ini kondisinya sedang menghadapi risiko kredit macet akibat dampak pandemi.
Kondisi tersebut tentu membuat perusahaan pembiayaan sehingga lebih selektif memilih calon debitur. “Kredit kendaraan bermotor secara bunga juga masih tinggi. Banyak minusnya (kebijakan DP 0 persen, Red),” pungkasnya.
Dari pelaku industri, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra mengatakan bahwa relaksasi tersebut positif bagi iklim industri otomotif di tengah badai pandemi. "Kami bersyukur dan merasa optimis dengan insentif yang diberikan dapat mendongkrak performa industri otomotif yang menjadi salah satu katalis pertumbuhan ekonomi di Indonesia," tegas Donny.
Kendati demikian, Dony menyebut bahwa pihaknya belum bisa memastikan dampak langsung insentif PPnBM terhadap penjualan kendaraan selama masa pandemi Covid-19. "Soal dampaknya, sekarang kami masih kalkulasi dan pelajari mengenai berapa persen kebijakan ini dapat mendongkrak penjualan kami di dalam negeri," bebernya.
Senada, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengatakan bahwa relaksasi pajak akan membuat pasar otomotif semakin bergairah. Tapi untuk seberapa besar mampu mendongkrak masih belum bisa diperkirakan. "Kami saat ini masih menunggu aturan detail dari kementrian terkait," ujarnya.
Seiring dengan adanya relaksasi PPnBM untuk mobil baru, nasib penjualan mobil bekas pun pasti terdampak. Presiden Direktur mobil88 Halomoan Fischer mengungkapkan bahwa kemunculan wacana PPnBM nol persen berpotensi membuat penjualan mobil bekas terganggu.
Namun pelaku industri mobil bekas masih cukup ada harapan mengingat segmen yang terdampak insentif hanya untuk mobil dengan cc rendah, sehingga masih ada celah di segmen harga menengah dan atas. “Memang dengan adanya isu itu, penjualan mobil bekas bisa jadi tidak berkembang. Sebab, orang pasti lebih mempertimbangkan mobil baru daripada mobil bekas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto merespon positif kebijakan tersebut. Menurut Dito, kebijakan yang berlaku mulai Maret itu diharapkan bisa menjadi salah satu daya dorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi industri otomotif yang terdampak pandemi.
“Relaksasi juga bertujuan untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian,” ujarnya.
Dia sepakat dengan pemerintah yang menyebut dampak kebijakan itu secara keseluruhan akan berpengaruh kepada penambahan dari sisi produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Pemerintah juga memproyeksi relaksasi PPnBM itu dapat menyumbangkan penerimaan negara sebesar Rp 1,62 triliun.
Selain itu, industri otomotif juga memiliki keterkaitan dengan industri pendukung lainnya, di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif. Politisi Partai Golkar itu menyebut, relaksasi itu akan mendorong tumbuhnya industri komponen dan industri pendukung di dalam negeri.
Bahkan, diyakini dapat mengurangi ketergantungan bahan baku dan komponen impor pada industri otomotif dan permesinan serta meningkatkan daya saing industri nasional. “Selain itu, saya optimis melalui relaksasi kebijakan ini mendukung pemulihan dari sisi produksi dan penjualan industri otomotif yang berdampak luas pada sektor industri lainnya,” imbuhnya.
Dito melanjutkan, kebijakan-kebijakan tersebut amat diperlukan di tengah kondisi ekonomi nasional saat ini yang secara makro menunjukkan pemulihan. “Relaksasi kebijakan ini memberikan dorongan terhadap konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas meningkat dan meningkatkan utilisasi industri otomotif,” jelasnya.
Sebelum memutuskan membeli mobil idaman, ada baiknya Anda mengetahui kalkulasinya terlebih dahulu. Relaksasi itu diberikan bagi penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan CC < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
Yang patut diingat, insentif PPnBM akan dilakukan dalam tiga tahap, yang masing-masing berdurasi selama tiga bulan, mulai Maret-November 2021. Tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Sementara pada tahap kedua insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen.
Beda jenis kendaraan tentu beda pula PPnBM yang dikenakan. PPnBM ada yang berlaku variatif dari 10 persen, 30 persen, dan seterusnya.
Mari mengambil contoh mobil Toyota Rush type TRD A/T yang memiliki PPnBM 10 persen. Mobil tersebut harga jualnya ada di kisaran Rp 279.100.000. Dasi kalkulasi, calon konsumen bisa membeli mobil tersebut di kisaran harga Rp 251,1 juta. (agf/dee)
Editor : izak-Indra Zakaria