bisnis

Upah Minimum Naik 6,5 Persen Tahun Depan, Pengusaha di PPU Khawatirkan Ini

Faroq Zamzami
Selasa, 3 Desember 2024 | 09:50 WIB
Salehuddin Muin (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, PENAJAM-Pemerintah Pusat menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen untuk 2025. Keputusan ini disambut respons beragam dari kalangan dunia usaha.

Termasuk, pengusaha di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menyambutnya dengan waswas.

Bahkan, para pengusaha menyatakan pesimistis, dan kemungkinan terburuk bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Presiden Prabowo Sudah Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Segini Gambaran UMP di Kaltim Tahun Depan

“Dengan adanya kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen ya pastilah ini menjadi beban bagi pengusaha khususnya di kalangan perusahaan menengah ke atas, dan akan berdampak pada eksistensi perusahaan itu sendiri serta hubungan kerja dengan para pekerja,” kata Salehuddin Muin, ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) PPU, Senin (2/12).

Dewan Pengupahan PPU unsur Apindo ini mengatakan, apabila terjadi kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen itu bakal menyebabkan perusahaan juga akan melakukan efisiensi pembiayaan di perusahaan.

Misalnya, bisa dengan mengadakan pengurangan tenaga kerja ataupun mengurangi fasilitas pekerja yang selama ini disediakan.

 “Ya, yang jelas kami masih menunggu arahan dan surat sehubungan dengan itu dari instansi terkait, apakah ada cela nanti utk berkompromi antara pengusaha dengan serikat pekerja” ujarnya.

Baca Juga: Kepala DKP3A Kaltim Ingatkan Perusahaan untuk Ramah Pekerja Perempuan  

“Yang jelas kebijakan dengan menaikkan UMP 2025 akan berdampak bagi para pengusaha yang ada. Dan sampai saat ini sebelum masuk dalam pembahasan UMK (upah minimum kabupaten) PPU, kami masih menunggu klausal yang nantinya jadi acuan dalam penetapannya dari Kementerian Tenaga Kerja,” tambahnya.

Di PPU, lanjut dia, terdapat total perusahaan swasta 160 perusahaan. Dari jumlah itu ada 15 perusahaan yang bergabung pada Apindo PPU.

Dia mengatakan, bahwa kenaikan upah minimum sampai 6,5 persen pada tahun 2025 itu berpotensi mengancam kelanjutan operasional perusahaan.

“Kemungkinan terburuk perusahaan bisa tutup, dan seharusnya sebelum memutuskan pemerintah memikirkan juga kelanjutan pengusaha. Jangan sampai terjadi seperti pada perusahaan industri perkayuan di Jenebora, Kecamatan Penajam, PPU, yang sudah mengakhiri kegiatannya dengan korban ribuan pekerja kehilangan pekerjaan, tahun lalu,” ujarnya.

Baca Juga: Pertamina dan Bazma Salurkan 100 Paket Sekolah untuk Anak-Anak di PPU

Halaman:

Tags

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB