Tamara Tyasmara hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian putranya, Dante, dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dalam sidang yang mengagendakan putusan sela ini, Tamara terlihat meluapkan emosinya kepada Yudha Afandi, yang merupakan mantan kekasihnya itu.
Bahkan Tamara Tyasmara juga sempat meledek saat mendapati sang terdakwa mengenakan batik lengan panjang. Menurut ibu satu anak itu, penampilan Yudha seperti orang yang hendak menghadiri resepsi pernikahan.
Tamara tak menampik tersulut emosi melihat terdakwa duduk di kursi pesakitan. Menurut Tamara, wajar dirinya emosi, mengingat kasus ini menyebabkan putranya meninggal dunia. "Pasti emosi lah, nggak mungkin nggak emosi. Gimana ya? Nggak bisa ditahan kayaknya," aku Tamara Tyasmara kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7).
Selain itu, Tamara mengungkapkan bahwa dirinya sering mendapat tekanan dari keluarga Yudha setiap kali mengunggah sesuatu di media sosial. "Banyak deh. Pokoknya setiap habis posting apa, dikomen. Posting apa, dikomen, semua yang tadi tuh, yang kerudung biru itu," katanya.
"Makanya tadi aku emosi banget ya. Tadi tantenya. Terlalu apa ya, di sosmed terlalu menekan aku banget," sambungnya. Namun, Tamara merasa bersyukur karena majelis hakim menolak eksepsi terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, kasus ini akan tetap dilanjutkan ke agenda berikutnya.
"Aku benar-benar bersyukur, bersyukur banget eksepsinya ditolak. Alhamdulillah, ini doa kita selama ini. Akhirnya proses persidangannya tetap lanjut," kata Tamara.
Tamara menyerahkan sepenuhnya proses persidangan ini ke pengadilan. Ia hanya berharap, Yudha dijatuhi hukuman seberat-beratnya. "Pokoknya serahin aja ke jaksa penuntut, pokoknya kita percayalah. Berharap dia dihukum seberat-beratnya," Tamara Tyasmara menukas.
Seperti diketahui, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024. Yudha didakwa sebagai tersangka karena membenamkan Dante di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur hingga meninggal dunia pada 27 Januari 2024. Dalam persidangan terungkap bahwa aksi keji itu dilakukan lantaran Yudha kesal rencana pernikahannya dengan Tamara tidak direstui calon ibu mertuanya.
Atas perbuatannya itu, Yudha didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara dalam dakwaan sekunder, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP karena dianggap sengaja merampas nyawa orang lain. (shf/c7/ayi)