Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada dokter Reza Gladys. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara.
Selain Nikita, penyidik juga menerapkan seorang lainnya berinisial IM. Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2).
Sebelumnya, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengabarkan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi terhadap artis berinisial NM dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys melaporkan NM dkk dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE.
Reza Gladys juga melaporkan NM dkk dengan pasal yang cukup serius dimana ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Yaitu Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan.
Tak hanya itu, Reza Gladys juga melaporkan NM dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010. "Kami juga telah serahkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan kami. Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera menetapkan tersangka dan menangkap pelakunya," kata Julianus Sembiring. (*)