JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan secara resmi memutus cerai pasangan selebriti Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina, atau yang akrab disapa Erin. Putusan tersebut mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh pihak Andre Taulany.
Juru bicara PA Jakarta Selatan, Abid MA, mengonfirmasi putusan tersebut hari ini, Selasa (11/11). "Perkaranya sudah diputus pada hari ini," ujar Abid saat ditemui di lokasi.
Hanya Putusan Cerai, Tidak Termasuk Harta Gono Gini
Abid MA menjelaskan bahwa majelis hakim hanya memutus perkara perceraian saja. Adapun materi terkait hak asuh anak dan pembagian harta gono gini tidak termasuk dalam materi putusan yang dibacakan.
Mengenai hak asuh anak, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Andre Taulany, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak, Andre dan Erin, telah mencapai kesepakatan. Mereka memberikan kebebasan pada ketiga anak mereka untuk memilih tempat tinggal mengingat anak-anak sudah cukup besar.
"Dia bilang senang, bersyukur, mengucapkan alhamdulillah. Putusan ini murni hanya ikrar talak sebagaimana amanah yang diberikan kepada saya," kata Fahmi Bachmid, yang juga menyampaikan rasa lega kliennya setelah permohonan cerai ini akhirnya dikabulkan setelah sempat gagal di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Saat ini, kedua belah pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mempertimbangkan putusan cerai yang telah dijatuhkan. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan (banding), maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang khusus untuk pembacaan ikrar talak oleh Andre Taulany di depan majelis hakim. Prosesi ikrar talak ini merupakan tahapan wajib agar cerai talak dinyatakan sah secara hukum di pengadilan. (*)