Dua pembakar lahan di Ketapang diamankan polisi. JU, pria berusia 55 tahun diamankan setelah membakar lahan seluas 0,2 hektare di Kecamatan Simpang Hulu pada 9 Agustus 2022. Selain JU, polisi juga mengamankan MU (42) pada 15 Agustus 2022. Dia diamankan atas dugaan pembakaran lahan seluas 0,5 hektare di Kecamatan Kendawangan.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan pengungkapan kasus pembakaran lahan pertama terjadi di Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, pada 9 Agustus 2022. Kejadian bermula saat anggota Polsek Simpang Hulu melakukan pengecekan titik koordinat titik panas yang terpantau melalui aplikasi Lapan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sekitar 0,2 hektare lahan sudah dalam keadaan terbakar. Di sekitar lokasi juga ditemukan beberapa barang bukti berupa susunan kayu yang sengaja disiapkan untuk bahan bakar dan sebuah korek api gas. “Berdasarkan keterangan beberapa saksi, kami mengamankan JU (55). Dia diduga melakukan pembakaran lahan dengan sengaja,” kata Yasin.
Kasus pembakaran lahan kedua terjadi di Kecamatan Kendawangan, tepatnya di Desa Danau Buntar pada 15 agustus 2022. Petugas Polsek Kendawangan menerima informasi dari warga setempat telah terjadi pembakaran lahan yang diduga dilakukan oleh seorang warga. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan MU (42) sedang membakar lahan dengan luasan lahan yang terbakar sekitar 0,5 hektare.
“Selain mengamankan pelaku, anggota Polsek Kendawangan juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi lahan yang terbakar. Yaitu dua buah batang pohon yang dibakar dengan sengaja sebagai bahan bakar, serta satu buah korek api gas,” jelas Yasin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 188 KUH Pidana dan atau pasal 187 KUH Pidana. Serta Perda Gubernur Kalimantan Barat nomor 01 tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Peladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Yasin mengungkapkan, sampai saat ini Polres Ketapang menangani empat kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, ini sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan. “Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan dampak buruk seperti kabut asap yang sangat merugikan bagi kesehatan, serta kerugian perekonomian dan lainnya,” imbau Yasin. (afi)
Editor : izak-Indra Zakaria