Perusahaan pertambangan bauksit PT Prasada Pratama Cemerlang (PPC) diduga melakukan penyerobotan lahan warga seluas 13 hektare, di Desa Meranggau, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Lahan tersebut diketahui merupakan milik almarhum orang tua Danel Alexsander S. Turnip. Ahli waris, Danel Alexsander S.Turnip, mengatakan ayahnya memiliki tanah seluas 21 hektare di Desa Meranggau, Kecamatan Meliau. Pada saat PT PPC masuk pada 2020, lahan seluas 7,65 hektare dibeli perusahaan.
“Posisi lahan yang dibeli ini, di bagian atas,” katanya, Kamis (16/2). Sisanya kurang lebih 13 hektare. Lahan tersebut sampai dengan saat ini, baik oleh almarhum orang tua maupun ahli waris tidak pernah dijual kepada siapapun termasuk kepada perusahaan.
“Akan tetapi tanah seluas 13 hektare warisan almarhum ayah saya itu kini dikuasi oleh PT PPC,” ucap Danel. Penguasaan lahan oleh perusahaan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris dan tidak pernah diperjualbelikan. Lahan digunakan perusahaan tanpa membayar sewa maupun ganti rugi. “Sisa lahan milik almarhum ayah saya diserobot perusahaan. Digunakan untuk tempat pencucian bauksit,” ungkapnya.
Danel mengatakan, di atas tanah tersebut sebelumnya ditumbuhi berbagai jenis pohon produktif, seperti durian, karet, dan pohon sagu. Sementara saat ini kondisinya sudah rusak parah. Berbagai jenis tanaman sudah hilang, dan lahan berubah menjadi kolam-kolam atau kubangan berisi air.
“Lahan sekarang sudah hancur dan tidak bisa lagi digunakan untuk berkebun. Jangankan untuk ditanami karet, ditanami batang ubi juga sudah tidak bisa,” ujarnya.
Danel mengaku, pihaknya sudah pernah datang menemui perwakilan perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan penyerobotan lahan tersebut. Namun, pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab dengan alasan lahan itu milik mereka. Kuasa hukum anak ahli waris, Roliansyah mengatakan dirinya telah memastikan bahwa tanah yang saat ini dikuasai perusahaan dan digunakan untuk pencucian bauksit adalah tanah milik almarhum ayah kliennya.
Roliansyah menyatakan, kliennya memiliki bukti-bukti atau dokumen kepemilikan tanah yang tidak dapat terbantahkan. Atas tindakan semena-mena perusahaan pertambangan tersebut, dirinya sudah melayangkan somasi kepada pihak perusahaan. “Karena memang kondisi lahannya sudah rusak parah dan tidak dapat lagi digunakan, maka ahli waris menuntut perusahaan untuk melakukan ganti rugi,” katanya.
Roliansyah menuturkan, surat somasi yang dilayangkan itu sudah dibalas, tetapi perusahaan masih bersikukuh, dan beranggapan bahwa mereka beraktivitas di lahan milik sendiri. Padahal, faktanya pihak ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.
“Perusahaan ini sebenarnya tahu kalau mereka tidak memiliki dokumen apapun di atas lahan 13 hektare itu,” kata Roliansyah.
Roliansyah mengingatkan, tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan jelas telah melanggar hukum. “Tanah itu sudah hancur, sudah tidak bisa digunakan lagi. Kami tidak lagi berpikir perusahaan mengembalikan tanah, tetapi harus membayar kerugian yang terjadi,” tegasnya.
Roliansyah menyatakan, jika pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab, maka sebagai kuasa hukum ahli waris dirinya akan melapor ke kementerian terkait dan Kantor Staf Presiden (KSP).
“Investasi yang masuk ke daerah harusnya memberikan dampak kesejahteraan. Bukan sebaliknya, justru merugikan masyarakat dengan tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Senin 13 Februari lalu, Pontianak Post mendatangi kantor PT PPC di Kompleks Purnama Agung 7, Blok I 5A Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan untuk mewawancarai Direksi PT PPC, Leonardi William. Namun, informasi yang disampaikan staf perusahaan, pimpinan mereka sedang berada di luar kantor. Upaya konfirmasi kembali dilakukan Pontianak Post dengan mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada direksi PT PPC, Leonardi William namun pesan tersebut tidak mendapat jawaban.
Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan melakukan panggilan langsung, akan tetapi sampai berita ini ditulis, tidak ada jawaban yang diberikan pihak perusahaan. Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan menghubungi dan mengirim pesan singkat WhatsApp kepada General Manager (GM) PT PPC, Selly. Akan tetapi sampai dengan berita ini ditulis, tidak ada tanggapan atau jawaban dari yang bersangkutan. (adg)