BATULICIN - Mahkamah Agung RI menghibahkan aset Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemkab Tanbu.
Hibah berupa bangunan gedung kantor yang beralamat di Jalan Dharma Praja Desa Sepunggur tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah dan berita acara serah terima oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Eryusman dan Bupati Tanbu H Sudian Noor, Jumat (22/2) di Ruang Rapat Bersujud 1 Kantor Bupati Tanbu.
Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Eryusman mengatakan setelah melalui proses yang panjang akhirnya secara resmi proses hibah dapat dilakukan.
“Terima kasih kepada jajaran Pemkab Tanbu yang telah bekerja sama dengan baik sehingga proses hibah ini dapat terlaksana,” ucapnya.
Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Mahkamah Agung RI beserta Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas kehadirannya di Bumi Bersujud.
Terkait hibah aset barang milik negara sebut bupati, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat Tanah Bumbu.
“Hal pertama yang akan kami lakukan terkait BMN ini yaitu melakukan inventarisir sesuai kebutuhan,” ujar Bupati.
Menurutnya, ada beberapa opsi gedung tersebut akan digunakan sebagai pelayanan publik (perizinan satu pintu) atau untuk SOPD yang belum memiliki gedung, salah satunya Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
“Kita akan inventarisir terlebih dahulu mana yang lebih bermanfaat untuk masyarakat,” terangnya.
Hadir pada penandatanganan naskah dan berita cara serah terima hibah barang milik negara antara Mahkamah Agung RI kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu Kabag Administrasi Pengawasan Biro Perlengkapan pada Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin beserta jajarannya, Pengadilan Negeri Batulicin beserta jajarannya, dan pejabat di lingkungan Pemkab Tanbu. (kry/ij/ram)
Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin