Pemilu tak jauh-jauh dari masalah kecurangan dan uang. Ironisnya, menyogok untuk dipilih bukan hanya dilakukan oleh para calon atau tim suksesnya, tapi juga oleh penyelenggara pemilu.
---
Sebutlah kasus politik uang di Kabupaten Tapin. Amplop duit ini tidak dibagikan melalui tangan caleg atau timses. Melainkan oleh Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Amplop berisi uang Rp100 ribu itu dibagikan kepada warga bersamaan dengan penyebaran C6 (undangan memilih).
Kasus di masa tenang itu sontak menyedot perhatian publik. Karena dibeberkan langsung oleh Bawaslu pusat di Jakarta. Ini juga menjadi citra buruk bagi penyelenggara pemilu di Banua.
"Saya sudah meminta penjelasan dari Bawaslu Tapin. Ternyata, empat orang KPPS ini telah mengajukan surat pengunduran diri kepada KPU," jelas Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, Kamis (18/4).
Menyadari perbuatan tercelanya sudah terendus, empat orang ini buru-buru menulis surat pengunduran diri. Guna menghindari pemecatan yang lebih memalukan. Mereka resmi mundur sehari sebelum pemungutan suara digelar.
Harapannya, langkah itu bisa menyelamatkan diri mereka. Namun, Erna menjamin harapan itu bakal pupus. "Rekomendasi saya jelas. Bawaslu Tapin harus tetap memprosesnya. Karena jelas-jelas terjadi pelanggaran kode etik. Kasus pidananya harus tetap diproses," tegasnya.
Lalu, sudah sampai mana kasus ini? Ketua Bawaslu Tapin, Thessa Aji Budiono mengakui fokus lembaganya masih terpecah. Oleh kesibukan mengawasi hari pemungutan suara kemarin.
"Semoga satu-dua hari kedepan bisa kami dalami. Yang pasti, hari ini bakal ada gelar perkara. Bawaslu juga sudah bicara dengan Gakkumdu. Kami disarankan untuk mengkajinya lagi," jelasnya, kemarin (19/4).
Thessa juga enggan membeberkan identitas keempat orang tersebut. Dia mengaku harus ekstra hati-hati. Karena kasus ini melibatkan lembaga penyelenggara pemilu. Mengingat KPPS direkrut dan dilantik oleh KPU.
Selain itu, Bawaslu Tapin juga telah meminta informasi tambahan dari KPU Tapin terkait jejak rekam KPPS nakal tersebut. "Ingat, ini baru dugaan. Saya harus berhati-hati. Saya tidak ingin menghukum orang tak bersalah," tegasnya.
Kasus ini mencuat dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (16/4). Komisioner Bawaslu RI, Afifuddin menyebutkan, Satgas Anti Politik Uang telah mengungkap 25 kasus yang tersebar di 13 provinsi. Salah satunya terjadi di Tapin, Kalsel.
Di Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin akan memeriksa MS dan NV awal pekan depan. Kasus dua caleg yang diduga melancarkan serangan fajar pada masa tenang kemarin itu telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Setelah dibahas bersama Sentra Gakkumdu, kami mengambil kesimpulan. Bahwa kasus politik uang ini bisa dilidik," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani, kemarin (19/4).
MS dan NV akan berhadapan dengan ancaman tindak pidana pemilu. Merujuk Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hukuman penjara selama empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta telah menunggu. "Senin depan, para terlapor dan saksi akan dipanggil untuk pemeriksaan," imbuhnya.
Kasus ini berawal dari laporan warga. Bahwa ada acara pembagian amplop di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (15/4) malam. Panwaslu yang sedang berpatroli langsung bergerak menuju lokasi. Pembagi amplopnya telah menghilang, tapi di sana ditemukan barang bukti.
Berupa dua amplop. Masing-masing berisi uang kertas pecahan Rp50 ribu. Masih dari amplop yang sama, ditemukan pula selebaran kampanye. Yang menerakan nama, nomor urut, logo partai, dan foto caleg.
Keesokan harinya, Bawaslu menerima laporan serupa. Kali ini dari Banjarmasin Timur. Diduga, caleg berinisial TN dan NL telah membagi-bagikan uang berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Namun, kasus kedua ini dinilai terlalu lemah.
"Belum bisa dilidik. Gakkumdu meminta investigasi. Kasusnya harus didalami lagi. Lantaran barang buktinya kurang kuat," jelasnya. Bawaslu rupanya hanya mengantongi selebaran kampanye, tanpa amplop uang tersebut.
"Amplop duitnya hanya tampak dalam foto-foto. Kami sudah berupaya membujuk warga agar mau menyerahkan barang bukti itu kepada Bawaslu. Sampai-sampai saya tawarkan uang pengganti dengan nominal yang sama. Tapi ditolak," sesalnya.
Profil MS, NV, TN dan NL tentu membuat penasaran. Ketika ditanya dari partai mana, apakah wajah baru atau petahana, Subhani memilih bungkam. Rincian kasus ini masih disimpan rapat. "Soal itu saya no comment," tukasnya.
Namun, Subhani membenarkan. Bahwa ketiga caleg ini bertarung di pemilihan Anggota DPRD Banjarmasin. "Satunya mengikuti pemilihan anggota dewan provinsi," pungkasnya.
Kecurangan lain juga terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Bawaslu setempat menemukan adanya pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2019 di salah satu TPS yang terletak di Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan.
Ketua Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pandawan Zainuddin mengatakan pelanggaran terjadi setelah tujuh warga di luar Kabupaten HST ikut mencoblos di TPS 3. Nama mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pun surat pindah memilih (A5).
“Mereka juga tidak masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena berbagai syaratnya juga tidak terpenuhi,” ujarZainuddin, kemarin (19/4) siang.
Saat pencoblosan, mereka diduga diarahkan oleh salah satu oknum yang bertugas sebagai perangkat desa. Pengawas TPS sudah melarang mereka namun tidak diindahkan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pun memberikan lima kertas suara, meskipun hanya bermodal Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten HST, Muhammad Ahsani, mengatakan tidak menutup kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bakal dilakukan. “Ketujuh warga, itu tidak berdomisili di tempat di mana dia mencoblos, juga merupakan warga luar Kabupaten, bahkan ada yang dari luar Provinsi,” ungkapnya. Pihaknya meneruskan laporan permasalah tersebut ke Bawaslu Provinsi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HST Johransyah sudah menerima laporan itu. Hingga kini, dari 964 TPS yang tersebar di Kabupaten HST, hanya di TPS 03 Desa Matang Ginalon yang bermasalah. “Kalau memang nantinya dilakukan PSU, maka kami siap melaksanakan,” tuntasnya.
---
Sebelumnya juga, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Utara dituntut menggelar pemilu ulang. Rekomendasi itu digulirkan Bawaslu Kalsel. Berdasarkan temuan adanya pemilih dari luar TPS ikut mencoblos. "Mereka penduduk luar. Datang ke TPS tanpa membawa formulir A5. Panitia malah membolehkan mereka mencoblos. Fatal. Harusnya ditolak saja," kata Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah.
Formulir A5 merupakan syarat utama untuk pindah memilih. Apakah itu lintas kecamatan, kota, atau antar provinsi. Masa pengurusan pindah memilih telah tiga kali diperpanjang. Ditutup pada 10 April lalu.
Erna enggan merincikan, dimana saja TPS yang harus menggelar pemungutan suara ulang tersebut. "KPU harus menggelar PSU di tiga kabupaten ini. Paling lambat 10 hari setelah tanggal 17 April," tegasnya.
Pantauan Radar Banjarmasin, Pileg dan Pilpres serentak itu dirundung banyak masalah. Di Banjarmasin, banyak TPS mengeluhkan kekurangan surat suara Pilpres dan DPD. Adapula yang tidak kebagian tinta. Bahkan jatah formulir C1 (lembar perhitungan perolehan suara) yang tertukar antar dapil.
Erna mengaku belum merekap semua aduan tersebut. Rata-rata keluhan berkisar tentang kekurangan logistik, panitia TPS yang kurang andal, dan simpang-siur data pemilih.
"Jika dibandingkan dengan Pilpres 2014, pemilu tahun ini memang dirundung banyak masalah. Tapi wajar, ini pengalaman pertama menggelar pemilu serentak," jelas Erna.
(fud/war/ema)