BATULICIN - Sebuah kegiatan edukasi digelar Diskominfo Tanbu PWI Kalsel. Hal ini ditujukan kepada komunitas netizen, dalam rangka menguatkan pemahaman dalam menyebarkan informasi yang berkaidah jurnalistik.
Kegiatan ini sekaligus menandai sebuah pengakuan akan eksistensi komunitas netizen di sini, yang lebih peduli terhadap sebuah peristiwa untuk dirangkum menjadi informasi akurat dan secara cepat melalui media sosial.
Bersamaan itu, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik, Julian Tridana menyampaikan kegiatan ini adalah bentuk penguatan komunitas para netizen yang merupakan bagian dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
“Di era Orde Baru, KIM ini dikenal dengan Kelompencapir (kelompok pendengar, pembaca, dan pemirsa),” ujarnya dalam sambutannya sekaligus membuka Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Gedung Sekretariat PKK, Sabtu (20/7).
Dikatakannya, Diskominfo Tanah Bumbu ingin komunitas netizen dapat memberikan informasi secara akurat dan mengantisipasi netizen melakukan suatu pelanggaran hukum akibat salah unggahan dan tulisan di media sosial.
“KIM itu dibentuk dari masyarakat dan untuk masyarakat. Dan pemerintah menjadikan komunitas netizen sebagai mitra pemberi informasi dan penyampai informasi secara timbal balik,” terangnya.
Ketua PWI Kalsel H Zainal Helmie menanggapi peran komunitas netizen sebagai penggiat pencari informasi diakui lebih cepat dibandingkan media mainstream lainnya.
Namun pedoman terpenting sebagai Netizen diharapkan lebih mengedepankan UU ITE Nomor 19 tahun 2016, serta pasal 310 ayat 1 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik termasuk pasal 311 ayat 1 KUHP tentang Fitnah.
“Dengan memahami pedoman terpenting ini tentunya akan menjadi filter bagi kita semua untuk bersikap bijak dalam bermedsos hingga tidak ada yang dirugikan akan hasil tulisan atau unggahan dari kita selaku pengguna akun di Medsos itu,” tuturnya.
Pencerahan berikutnya turut disampaikan Sekretaris PWI Kalsel, Yusni Hardi. Dalam sosialisasi tersebut menyampaikan tentang pemberitaan ramah anak. Ia menyebut sebanyak 65,34 persen anak usia 9 sampai 19 tahun sudah memiliki smartphone.
“Tak sedikit anak memegang smartphone, bahkan sudah bisa mengakses internet. Banyak kasus mereka sendiri di dalam kamar, ketawa sendirian di pojokan. Tanpa dikontrol itu sangat berbahaya,” katanya.
Diterangkannya, berita ramah anak tidak hanya berarti berita yang tidak mengandung kekerasan, pornografi, dan tidak mengeksploitasi masalah yang sedang dialami anak, tetapi juga harus mengakomodir berita-berita tentang prestasi anak.
“Jika ada kasus pemerkosaan, jangan sekali-kali mengungkap identitas anak. Inisial pun jangan. Termasuk tempat di mana dia tinggal dan di mana anak itu bersekolah. Jangan disebut secara vulgar,” jelasnya. (kry/ram/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin