Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Belum juga Diterapkan, Surat Edaran Sudah Ditarik Wali Kota

miminradar-Radar Banjarmasin • Senin, 11 Mei 2020 - 18:47 WIB
LENGANG: Pemandangan di salah satu gerai penjualan smartphone di Banjarmasin. Sejak pandemi sudah sepi, apalagi setelah PSBB. | Foto: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
LENGANG: Pemandangan di salah satu gerai penjualan smartphone di Banjarmasin. Sejak pandemi sudah sepi, apalagi setelah PSBB. | Foto: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Belum diterapkan, surat edaran Satpol PP Banjarmasin nomor 331 keburu ditarik wali kota. Sama seperti PSBB versi I, versi II rupanya juga tak sepi polemik.

Edaran itu diterbitkan pada Jumat (8/5) lalu. Isinya tentang penutupan sejumlah tempat usaha selama pembatasan sosial berskala besar. Berlaku mulai hari ini (11/5).

Setelah ramai diberitakan, tak sedikit warga yang menyatakan protes. Tak lama, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina membuat video klarifikasi di akun Instagram miliknya. Memerintahkan agar edaran itu dianulir.

"Terkait dengan maraknya surat edaran, saya perintahkan untuk segera ditarik. Dan insyaallah revisi Perwali akan difinalkan. Akan ada informasi lebih lanjut terkait penerapan PSBB di Banjarmasin," kata Ibnu.

Edaran ini memuat tentang penutupan dealer, bengkel, toko variasi dan onderdil kendaraan bermotor. Disusul penutupan toko barang elektronik dan ponsel.

Sementara untuk restoran, rumah makan dan kafe, disuruh tutup pada jam malam. Berlaku mulai jam 9 malam.

Salinan surat kemudian dibagikan kepada para pengusaha. Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengatakan, edaran itu dibuat menyusul pemberian mandat kepadanya sebagai komandan Satgas Penegak Perwali PSBB.

Sebagai pemanasan, penutupan tempat usaha ini berlaku di kawasan Jalan Ahmad Yani saja.

"Surat sudah kami edarkan, Sabtu dan Minggu menjadi masa sosialisasi. Jadi tak ada lagi alasan tak mengetahui," kata Ichwan, Jumat (8/5).

Jika ada yang nekat buka, Satpol PP takkan sungkan menutup paksa tempat usaha tersebut. Dalam patroli penerapan edaran ini, Satpol PP juga mengajak TNI dan Polri.

Sampai berita ini ditulis, Ichwan belum bisa dikonfirmasi. Terkait komentarnya atas penarikan surat edaran tersebut. (war/at/fud)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Banua Covid-19 Corona