Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

“Disparitas” Penegakan Perda

miminradar-Radar Banjarmasin • Sabtu, 20 Juni 2020 - 18:20 WIB
Zayanti Mandasari, Asisten Bidang Pecegahan Ombudsman RI Kalsel
Zayanti Mandasari, Asisten Bidang Pecegahan Ombudsman RI Kalsel

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI 1945. Sebagai konsekuensi logis bentuk negara tersebut, pemerintah terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

-------------------------------------------------------------------
Oleh: Zayanti Mandasari
Asisten Bidang Pecegahan Ombudsman RI Kalsel
-------------------------------------------------------------------

Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan dan mengatur daerahnya masing-masing. Dengan catatan tetap dalam kerangka negara kesatuan.

Jika dalam konteks pemerintah pusat, undang-undang digunakan sebagai sarana ‘mengelola’ dan mengatur kehidupan bernegara. Sedangkan konteks daerah, digunakan peraturan daerah (Perda) untuk melakukannya.

Pemerintah daerah memberlakukan perda tentu dibuat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Tak hanya bagi pemerintah, tentunya juga untuk masyarakat. Melalui perda, banyak hal baik untuk masyarakat dapat dilakukan. Misalnya dalam konteks kesejahteraan sosial, pemerintah daerah mengeluarkan perda terkait pemberian bantuan sosial. Tentu hal ini berdampak positif dan dapat membantu masyarakat di daerah yang ‘tidak mampu’ secara ekonomi.

Perda juga berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan ekosistem dan lingkungan hidup. Misalnya perda tentang pelarangan ‘setrum listrik’ dalam menangkap ikan di sungai, perda tentang larangan menangkap dan menjual belikan ‘anak ikan’, perda tentang larangan membuang sampah sembarangan, hingga perda tentang larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan.

Perda juga berkontribusi dalam mewujudkan ketertiban kehidupan bermasyarakat di daerah. Misalnya perda tentang tata ruang atau bangunan, maupun perda tentang larangan parkir sembarangan. Secara langsung atau tidak, perda dibutuhkan dan membawa hal positif bagi daerah.

Dalam konteks daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran sentral dalam penegakan perda. Sebagaimana pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP mempunyai tugas utama yakni menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan kepada masyarakat di daerah.

Mengingat peran sentral yang dimiliki Satpol PP, maka tentu mobilitas Satpol PP dituntut untuk selalu prima dalam penegakan perda demi mewujudkan ketertiban di daerah. Namun memang tak gampang dilakukan. Mengingat banyaknya permasalahan penegakan perda yang ‘harus’ ditangani Satpol PP.

Bahkan tak jarang masih menyisakan permasalahan lain, sehingga muncul anggapan terjadi perbedaan (disparitas) penegakan perda oleh Satpol PP, baik antara penegakan perda dengan subtsansi sama dari satu tempat dengan tempat lainnya, ataupun perbedaan respons antara pengaduan masyarakat dengan masyarakat lainnya dalam hal permohonan penegakan perda.

Disparitas penegakan perda yang dirasakan oleh masyarakat, sempat beberapa kali dilaporkan masyarakat ke Ombudsman. Misalnya masalah ‘tersendatnya’ penertiban bangunan liar yang menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakamanan tempat tinggal masyarakat. Padahal masyarakat sudah menyampaikan informasi, pengaduan, bahkan surat beberapa kali. Namun tak ada respons berarti dari penegak perda.

Belum lagi masalah penertiban bangunan atau usaha di sepanjang jalur hijau atau sepadan sungai, penertiban bangunan atau usaha yang tak berizin, juga kerap menjadi persoalan tak ada habisnya. Bahkan masalah IMB rumah tak sesuai perizinan atau nyata-nyata melanggar perda, namun pihak penegak perda tidak menertibkan/membongkar bangunan tersebut, kemudian menimbulkan konflik berkepanjangan antar masyarakat di lingkungan tempat tinggal.

Tak hanya lapor ke Ombudsman, masyarakat juga mengungkapkan ‘unek-unek’ mengenai disparitas penegakan perda di daerah, misalnya masalah parkir liar, parkir di atas trotoar yang merampas hak pejalan kaki, belum lagi parkir sembarangan (bahkan di depan kantor penegak hukum, yang kerap memenuhi sisi tertentu bagian jalan, tentu mengganggu keindahan tata kota, bahkan berpotensi mengganggu lalu lintas, walau hanya dalam beberapa saat). Dilaporkan baik melalui suara pembaca pada surat kabar lokal, melalui media sosial, maupun surat kaleng.

Lantas apa sebanarnya yang terjadi, sehingga terlihat ada disparitas dalam penegakan perda? Lalu siapa yang bertanggung jawab atas adanya disparitas penegakan perda tersebut? Mari kita mencoba mencermati dengan jernih dari berbagai sudut pandang. Pertama, jika kita melihat dari segi kewenangan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 di atas, maka memang Satpol PP yang memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan perda dan mewujudkan ketertiban di daerah.

Sehingga terjadinya disparitas penegakan perda tersebut bisa saja berasal dari Satpol PP sendiri. Hal ini dibuktikan dengan adanya perbedaan penegakan perda sebagaimana penulis paparkan di atas.

Bagaimana mungkin dengan substansi perda yang sama (misalnya melanggar perda tata ruang/kota), namun ada ‘treatment’ yang berbeda dalam penegakannya. Di satu sisi penegak perda dapat langsung menertibkan pedagang yang berjualan di bukan tempatnya.

Namun di sisi lain, pedagang yang nyata-nyata berjualan (bahkan dengan warung semi permanen) di atas jalur hijau, dan menyebabkan ketidaknyamanan warga, membutuhkan waktu yang lumayan panjang, untuk akhirnya dapat dilakukan penertiban oleh penegak perda.

Namun apakah sesederhana itu, sehingga semua kesalahan ada pada penegak perda? Mari kita lihat sudut pandang kedua, disparitas yang terjadi bisa saja bukan maksud untuk disengaja oleh penegak perda.

Hal ini bisa terjadi karena kekurangan personel penegak perda, yang tidak sebanding banyaknya masalah yang harus dituntaskan di daerah. Tak hanya itu, keterbatasan tersebut juga menjadi semakin berat, karena masyarakat yang belum ‘paham’ betul esensi dari setiap ketentuan yang kemudian diperdakan tersebut. Bahkan tak sedikit yang “bekaras” (ngotot) pada pendirian dan pola pikirnya, saat hendak dilakukan penertiban oleh penegak perda.

Tentu hal ini bukan perkara mudah, walaupun bagi golongan positivism tak ada alasan-alasan demikian. Yang ada hanyalah perda harus ditegakkan, tanpa pandang bulu. Demi menjembatani masalah tersebut, dibutuhkan formulasi tepat dari penegak perda untuk menjalankan tugasnya. Misalnya dengan mengedepankan cara-cara persuasif saat menertibkan.

Supaya masyarakat tak langsung resistin. Jika cara persuasif telah dilakukan, namun masih belum membuahkan hasil berarti, maka diperlukan gerakan sosialisasi masif yang melibatkan seluruh perangkat daerah, atas aturan-aturan yang telah diperdakan oleh pemerintah daerah. Supaya masyarakat paham dan mematuhi seluruh apa-apa yang dilarang dan harus dilakukan, sehingga tercipta ketertiban di daerah.

Sudut pandang ketiga disparitas penegakan perda adalah kurang patuhnya aparat penegak hukum terhadap perda yang berlaku. Satpol PP juga ditempatkan pada posisi ‘serba salah’. Di satu sisi, jika masyarakat melanggar perda, misalnya dengan memarkirkan kendaraan di bahu jalan, Satpol PP tak segan-segan untuk menertibkan, karena jelas melanggar perda tentang Izin Pengelolaan Parkir.

Namun, jika yang melakukan parkir di bahu jalan adalah aparat penegak hukum, Satpol PP tak lantas langsung menertibkan. Ini menambah gambaran dalam terjadinya disparitas penegakan perda. Oleh karena itu, sangat penting rasanya untuk dioptimalkan kembali sinergi antara penegak perda dan aparat penegak hukum di daerah.

Adanya sinergi tersebut diharapkan akan memaksimalkan upaya penegakan perda, serta berdampak pada kondisi ketertiban dan keamanan daerah. Sinergi yang dimaksud dapat meliputi ‘penegakan perda bersama’, misalnya saat ada keluhan tentang bangunan liar yang dijadikan tempat mabuk-mabukan (atau perilaku tidak terpuji, baik perilaku asusila, narkoba, dll, oleh orang yang tak bertanggung jawab), maka Satpol PP dapat menertibkan bangunan tersebut. Aparat penegak hukum juga dapat menindaklanjuti oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut ke ranah hukum.

Selain penertiban, ketaatan bersama antara penegak perda dan aparat penegak hukum dalam menjalankan/mematuhi perda, akan menjadi role model yang apik di mata masyarakat. Bahkan dirasa mampu untuk menambah tingkat kepatuhan masyarakat pada perda, sehingga masyarakat pun ‘segan’ jika tidak menjalankan/mematuhi perda yang berlaku. Harapannya, ke depan tidak ada lagi potret disparitas dalam penegakan perda di daerah, dan diimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan perda demi terciptanya kondisi tertib dan aman di daerah.(*/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#opini