Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Anggota Komisi III DPR Jamin Kuliah Mahasiswi Unlam Korban Asusila

izak-Indra Zakaria • Jumat, 4 Februari 2022 - 18:17 WIB
Rektor ULM Sutarto Hadi saat pertemuan di Polda Kalsel bersama tim Komisi III DPR. (Firman/Antara)
Rektor ULM Sutarto Hadi saat pertemuan di Polda Kalsel bersama tim Komisi III DPR. (Firman/Antara)

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) I Wayan Sudirta menjamin biaya kuliah mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM-dulu biasa disingkat Unlam) berinisial VDPS. Dia adalah korban asusila oknum anggota Polri yang kini telah dipecat dari Polda Kalimantan Selatan.

”Banyak simpati yang diberikan anggota Komisi III DPR. Bahkan Pak I Wayan Sudirta dari Bali menjamin kuliah korban sampai S-3 (doktor) berapa pun biaya yang diperlukan,” ujar Rektor ULM Sutarto Hadi seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.

Dalam pertemuan di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, lanjut Sutarto, I Wayan Sudirta yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyebut korban adalah pahlawan karena keberaniannya mengungkap kasus itu ke publik. ”Karena kasus yang menimpa korban ini telah membuka kesadaran kita semua. Jangan-jangan ini fenomena gunung es yang tidak diketahui publik padahal banyak terjadi,” tutur Sutarto.

Namun dengan pengungkapan kasus yang dialami VDPS, diharapkan akan timbul kesadaran setiap korban pelecehan atau kekerasan seksual untuk berani mengungkapnya ke aparat penegak hukum demi keadilan korban. Atas nama sivitas akademika ULM, Sutarto menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi atas perhatian yang diberikan Komisi III DPR. Sehingga, memberikan atensi khusus kepada aparat penegak hukum termasuk memperhatikan masa depan korban.

"Komisi III telah memberikan penekanan pentingnya agar persoalan ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” papar Sutarto.

Kemudian terhadap penjelasan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto dan juga pihak kejaksaan dan pengadilan atas kasus yang menimpa korban hingga proses hukumnya selesai dengan pelaku divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan pemecatan dari dinas Polri, Sutarto juga mengapresiasi. ”Mahasiswi kami memohon keadilan atas proses persidangan terhadap kasus yang menimpa dirinya. Komisi III berjanji menyampaikan hasil pertemuan termasuk cerita langsung dari korban kepada Kapolri dan Jaksa Agung,” ucap Sutarto didampingi Dekan Fakultas Hukum ULM Abdul Halim Barkatullah. (jpc)

Editor : izak-Indra Zakaria