Rumah Warga yang Terdampak Minta 2 Juta Semeter, PT MJAB: Bukan Salah Kami!
izak-Indra Zakaria• Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:24 WIB
NYARIS PUTUS: Pemandangan jalan nasional di Kabupaten Tanah Bumbu yang nyaris terputus. Longsor manen untuk jalan di Kecamatan Satui tersebut. dipicu oleh aktivitas penambangan, tak jauh dari tepi jalan.
Jalan alternatif, pengganti KM 171, terpantau ramai lancar (18/10). Namun, masih ada persoalan. Ganti rugi rumah penduduk Desa Satui Barat Kabupaten Tanah Bumbu menemui jalan buntu.
Puluhan rumah itu retak, berbarengan dengan amblesnya jalan nasional tersebut. Dalam mediasi yang digelar di kantor bupati kemarin, antara perusahaan tambang PT Arutmin Indonesia dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) dengan perwakilan warga tidak menemui kesepakatan.
“Kami walk out,” kata kuasa hukum warga Agus Rismaliannor kepada Radar Banjarmasin. Dia kecewa. Sebab Arutmin dan MJAB terkesan enggan memberi kepastian. Sementara pemkab hanya memposisikan diri sebagai penengah.
“Upaya selanjutnya, nanti kami kabari,” tambahnya. Asisten Pemerintahan dan Administrasi Setda Tanbu, Mariani mengatakan, pemkab tak bisa mengambil peran lebih. Sebab izin pertambangan berada di tangan pemerintah pusat. “Kami akan berupaya sampai masalah ini selesai. Kalau menjatuhkan sanksi ke perusahaan tambang, itu ranahnya pusat,” jelasnya.
Usai rapat, perwakilan Arutmin enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Sementara Legal PT MJAB Ali Murtado menyanggupi pemberian tali asih. Tapi nominalnya tidak akan sesuai dengan perhitungan pemerintah, apalagi untuk memenuhi permintaan warga. “Ini bentuk kepedulian kami,” ujar Ali.
MJAB ngotot, bahwa amblesnya KM 171 dan retaknya rumah warga bukan karena aktivitas tambang mereka. Diklaim, lokasi mereka bekerja sekitar 500 meter dari tepi jalan. Atau sudah memenuhi jarak aman seperti yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain kedua perusahaan itu, masih ada PT Autum Bara Energi dan PT Anugrah Borneo Coal. Lubang bekas galian mereka justru yang paling berdekatan dengan tepi jalan. Tapi mereka sudah tidak aktif. Baik aktivitas ataupun perizinannya. Walhi sendiri telah merilis temuannya di lapangan. Lengkap dengan foto udara terbaru. Hasilnya, tambang aktif hanya berjarak 183 meter dari KM 171.
Organisasi lingkungan hidup itu pun mendesak perusahaan tambang untuk memulihkan kerusakan di sana. “Gubernur harus turun tangan, meminta pusat mengevaluasi seluruh perizinan tambang,” ujar Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono dalam siaran persnya.
Walhi menilai, KM 171 adalah puncak dari karut marut perizinan tambang di Kalsel. “Harusnya bisa ditindak tegas,” tambahnya. Diberitakan sebelumnya, sedikitnya ada 23 kepala keluarga yang menuntut ganti rugi. Tim independen telah menghitung kerugian di sana. Angkanya bervariasi. Paling rendah Rp90 juta, paling mahal Rp1,5 miliar. Namun warga menolaknya. Mereka punya hitungan sendiri. Angkanya jauh lebih mahal.
Sebagai gambaran, pemda menilai harga tanah di sana per meter Rp220 ribu. Tapi warga mematok Rp2 juta per meter. Contoh tanah milik Muchtar. Luasnya 407 meter persegi. Dihargai Rp89,5 juta. Namun hitungan warga mencapai Rp814 juta. Pengacara warga, Agus Rismaliannor menjelaskan, angka itu wajar. Memperhitungkan ongkos pindah rumah dan pindah usaha. (zal/gr/fud)