Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

50 Napi Koruptor di Kalsel Nikmati Remisi

izak-Indra Zakaria • Jumat, 18 Agustus 2023 - 18:19 WIB
Photo
Photo

 Sebanyak 50 narapidana kasus korupsi di Kalimantan Selatan mengucap syukur. Mereka mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada hari kemerdekaan 17 Agustus kemarin.

Pengamat hukum Universitas Ahmad Yani, Masrudi Muchtar mengatakan remisi adalah hak semua narapidana, temasuk napi koruptor. “Ada undang-undang dan Permenkumham mengatur ini,” ujarnya (17/8) kepada Radar Banjarmasin. 

Namun dia menyayangkan, remisi kepada pelaku korupsi seakan diobral. Padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa. “Dengan adanya atau mudahnya mendapat remisi, pidana korupsi menjadi kejahatan biasa,” kata Muchtar.

Maka ia mempertanyakan komitmen pemerintah untuk agenda pemberantasan korupsi. “Politik hukum kita artinya belum serius dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya. 

Menurutnya, mudahnya pemberian remisi kepada terpidana korupsi adalah imbas dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 tahun 2012 yang tujuannya membatasi remisi terpidana korupsi. “Akhirnya imbasnya begini. Terpidana korupsi berhak mendapat remisi,” tutupnya.

73 Langsung Bebas

Tahun ini, sebanyak 73 narapidana di seluruh lapas dan rutan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel mendapat remisi bebas. 

“Mereka yang bebas mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan lebih besar dibandingkan sisa masa pidananya, alias Remisi Umum II tanpa menjalani subsider ataupun denda,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali kemarin.

Rinciannya, narapidana yang mendapat Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 7.605 orang. Sedangkan untuk remisi anak sebanyak 26 orang.

Sementara jumlah tahanan atau narapidana penghuni lapas dan rutan di Kalsel per 1 Agustus 2023 sebanyak 10.101 orang. Rinciannya, tahanan sebanyak 1.216 orang dan narapidana sebanyak 8.885 orang. 

Paling banyak mendapat remisi adalah kasus tindak pidana narkotika. Jumlahnya sebanyak 5.104 (pidana di atas lima tahun), pidana umum dan narkotika di bawah lima tahun sebanyak 2.474 orang, human trafficking satu orang, pencucian uang dua orang. “Sedangkan pidana korupsi sebanyak 50 orang,” sebutnya. 

Faisol menerangkan, remisi merupakan penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik. “Kami ucapkan selamat bagi yang mendapat remisi, terlebih yang telah bebas kembali ke masyarakat,” katanya. (mof/gr/fud)

 
 
 
Editor : izak-Indra Zakaria