Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

MK Kabulkan Gugatan Tujuh Kepala Daerah, Masa Jabatan Bupati Tabalong Terdampak

izak-Indra Zakaria • Minggu, 24 Desember 2023 - 23:49 WIB
DUA PERIODE: Bupati Tabalong dua periode, Anang Syakhfiani mendapat angin segar dari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi. (FOTO ARSIP RADAR BANJARMASIN)
DUA PERIODE: Bupati Tabalong dua periode, Anang Syakhfiani mendapat angin segar dari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi. (FOTO ARSIP RADAR BANJARMASIN)

Usulan calon Penjabat (Pj) Bupati Tabalong oleh Pemprov Kalsel dan DPRD Tabalong berpotensi mental. Ini dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Jumat (21/12) kemarin.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan pasal 201 ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal itu mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Para kepala daerah tersebut mempersoalkan pasal 201 ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menimbulkan dua dampak berbeda terhadap 171 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018. Bagi mereka yang dilantik pada 2018, pasal tersebut tidak menimbulkan persoalan akhir masa jabatan. Mengingat masa jabatan mereka utuh selama lima tahun, atau hingga 2023.

Namun, bagi kepala daerah yang dilantik pada 2019, masa jabatan mereka terpangkas dengan variasi beragam bila harus berakhir pada 2023. Dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, ada 48 kepala daerah yang pelantikannya dilakukan 2019. Sebanyak 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati. 

MK menilai kondisi tersebut menyebabkan perlakuan yang berbeda dalam hal pelantikan. Pada akhirnya menyebabkan perbedaan lamanya masa jabatan yang diperoleh setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah. Padahal, 171 kepala daerah atau wakil kepala daerah tersebut dipilih pada pemilihan yang sama pada 2018. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut MK, pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya. “Pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

Kalau berdasarkan surat Kemendagri bernomor 100.2.1.3/7111/OTDA per 20 Oktober 2023, masa jabatan Anang Syakhfiani-Mawardi berakhir pada 31 Desember 2023. Namun, dengan putusan MK itu, praktis masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani-Mawardi tak akan berakhir pada akhir tahun ini. Mengingat mereka dilantik pada 17 Maret 2019. Apalagi beleid yang dibatalkan MK itu lebih menekankan kepada kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019.

Lalu bagaimana dengan usulan tiga nama calon Pj dari Pemprov sebelumnya? Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, M Fitri Hernadi mengaku masih menunggu keputusan Mendagri. Sampai ini, sebutnya, pihaknya belum juga menerima informasi lanjutan. “Memang sebelumnya kan dari surat Mendagri akan berakhir pada akhir tahun ini. Jika mengacu putusan MK maka kemungkinan sampai Maret atau April 2024 mendatang,” kata Fitri, kemarin.

Perihal usulan Pj dari Pemprov, ia memperkirakan akan dilakukan usulan kembali pascaberakhirnya masa jabatan terbaru. “Dengan adanya putusan MK ini, prosesnya kemungkinan dimulai dari awal. Kita tunggu saja nanti apa perintah Kemendagri,” ujarnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana membenarkan dapat terjadi demikian, ketika hasil uji materi memenangkan tuntutan. "Secara otomatis," katanya, Jumat (22/12). Ia menyebut surat pemberhentian Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dari Kemendagri melalui Pemprov Kalsel juga sampai saat ini belum diterima Tata Pemerintahan Setda Tabalong. Namun, untuk usulan pemberhentian yang digelar dalam sidang paripurna DPRD Tabalong sudah dilakukan. Disertai pengajuan usulan tiga nama penjabat bupati yang akan menggantikan posisi kepala daerah sementara. Tiga nama itu terdiri dari Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil, Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Jaini, dan Sekretaris Daerah Tabalong Hamida Munawarah. Apa respons Anang Syakhfiani terkait keputusan MK ini. Ketika dikonfirmasi, Bupati Tabalong itu memilih enggan berkomentar. (*)

 
Editor : izak-Indra Zakaria