Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dicopot dari Jabatan Ketua, Rozy Masih Berstatus Anggota KPU Banjarbaru

Sheilla Farazela • Jumat, 26 Juli 2024 - 17:01 WIB
KETERANGAN: Ketua KPU Kalsel Andy Tenry Sompa saat memberikan keterangan usai Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja Intan di Lapangan Dr Murdjani. (Foto: Sheila Farazela/Radar Banjarmasin)
KETERANGAN: Ketua KPU Kalsel Andy Tenry Sompa saat memberikan keterangan usai Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja Intan di Lapangan Dr Murdjani. (Foto: Sheila Farazela/Radar Banjarmasin)

 

 Meski resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru oleh KPU RI, Rozy Maulana rupanya masih berstatus sebagai anggota KPU Banjarbaru.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa usai Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja Intan di Lapangan Dr Murdjani, Rabu (24/7/2024). "Status saudara Rozy hari ini masih sebagai anggota KPU Banjarbaru, ia hanya diganti jabatannya sebagai Ketua. Pemberhentiannya hanya jabatan ketua. Selanjutnya akan kita kordinasi dengan pihak terkait sejauh mana proses Rozy, maka akan kita ambil langkah selanjutnya," sebutnya. 

Tenry juga mengaku, dengan pemberhentian jabatan Rozy Maulana buntut dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan, di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pihak Bawaslu akan mengambil langkah sesuai tugas kewenangannya.

Di lain sisi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Rozy Maulana memantik atensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Kalimantan Selatan (Kalsel), Erna Kasypiah mengungkapkan DKPP tidak bisa mendesak Bawaslu Banjarbaru untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga menyeret Rozy.

“Harusnya Bawaslu melakukan kajian atau melaporkan terkait dugaan itu. Karena tugas Bawaslu melakukan pengawasan, (dan) pengawasan itu mekanismenya hasil temuan atau laporan,” ucapnya usai rapat kerja (raker) badan adhoc KPU Banjarbaru, Selasa (23/7/2024).

Tak hanya itu, ujar Erna Kasypiah, masyarakat juga dapat melaporkan anggota lembaga penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran etik dan melaporkannya ke DKPP.
Bawaslu sendiri, sebut Erna, dapat melaporkan dugaan pelanggaran etik secara langsung ke DKPP.

“Misalnya ada pelanggaran dilaporkan ke DKPP, DKPP bisa langsung mengeksekusi selama kita tahu bahwa ada dugaan pelanggaran etik,” cetusnya. Erna menegaskan, jika tidak ada laporan baik dari Bawaslu maupun masyarakat, maka DKPP tidak bisa bertindak apapun, termasuk dalam hal pengawasan.

“Karena DKPP tidak mengawasi, hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat apalagi penyelenggara,” sebutnya. Erna memastikan, DKPP akan memproses laporan dugaan pelanggaran etik melalui mekanisme yang ada selama Bawaslu maupun masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kepada jajarannya.

“Seperti halnya kasus-kasus lainnya masuk ke DKPP. Lalu dilakukan kajian apakah memenuhi unsur atau tidak (baik) formil, materil dan sebagainya,” jelasnya. Sementara Koordiv SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Banjarbaru Noor Ikhsan mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus mantan ketua KPU Banjarbaru. 

"Insyaallah Kamis (25/7), akan diplenokan," ucapnya. Ikhsan menegaskan Bawaslu Banjarbaru tidak menutup diri dan akan bertindak secara profesional, khususnya dalam menjaga kelembagaan penyelenggaraan pemilu dan legimitasi pemilihan kepala daerah 2024. "Sehingga hasil kedepannya bisa diterima," imbuhnya. (*)

 
 
 
Editor : Indra Zakaria
#kalsel