KUTAI TIMUR - Edaran Nomor 180/25/HK/.PPU/III/2020 tentang permohonan restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM telah keluarkan Bupati Kutim Ismunandar per 30 Maret 2020.
Edaran tersebut berlaku baik kredit atau pembiayaan yang ditujukan kepada seluruh pimpinan bank, leasing, maupun kreditur perbankan di Kutim.
Aturan ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Sesuai dengan arahan Presiden RI melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil kebijakan memberikan keringanan berupa penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.
Perlakuan khusus ini diberikan pada debitur bank bagi yang usahanya secara langsung atau tidak langsung terdampak penyebaran covid 19.
Ismunandar pun sudah menyurati seluruh pihak perbankan, leasing, maupun kreditun non perbankan tentang kebijakan keringanan kredit ini. “Saya harap pihak terkait bisa memahami kebijakan dan bisa menjalakannya. Mengingat dampak covid 19 sesuai arahan POJK yaitu memberikan keringanan penundaan cicilan satu tahun,” harapnya.
Orang nomor satu di Kutim itu menambahkan, beberapa sektor yang menjadi sorotan antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, dan pertanian. Dia meminta pihak terkait bisa menurunkan suku bunga, perpanjangan jangka waktu (tenor), pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau konversi kredit.
“Semoga saja pihak terkait bisa memberikan kemudahan ketika debitur UMKM melalukan proses permohonan di tengah pandemi covid 19,” singkatnya. (diq/pro)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan