Penajam- Gebrakan reformasi birokrasi meriah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dengan menggelar ekspose hasil penyusunan peta proses bisnis tahun 2023. Aksi inovatif ini digelar di aula lantai III Kantor Bupati PPU pada Senin (4/12), semakin memeriahkan suasana dengan kehadiran narasumber dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan serta Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara (Puslatbang KDOD LAN) RI Samarinda. Peserta yang memadati acara terdiri dari seluruh perangkat daerah pemerintah PPU.
Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Ahmad Usman, menjelaskan bahwa penyusunan peta proses bisnis memiliki makna penting dan nilai strategis yang tinggi.
“Penyusunan peta ini menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, serta untuk menciptakan proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur di setiap instansi pemerintah,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018. Inisiatif ini bertujuan untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi, dengan tujuan mewujudkan kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah 2024 – 2026. “Peta proses bisnis ini juga ikut menentukan dalam kesuksesan pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan terwujudnya peta proses bisnis secara baik, terukur dan terarah. Maka cita-cita untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses akan dengan mudah dapat dicapai.
“Namun yang terpenting adalah adanya kesungguhan dan komitmen dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten PPU,” imbuhnya. (kim/adv/pro)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan